LABUHA, - Pemilik ijin usaha budidaya udang yang beralamat di ibukota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara Yakni Johni membenarkan udang yang di kelolanya halal.
Saat di konfirmasi pada Media hari Sabtu 6/2/2021, dia mengatakan bahwa, saya punya ijin usaha udang selam ini, bukan saya yang menjaganya, tapi karyawan saya dari Muslim 3 orang yang beralamat di Labuha itu yang mengurusnya, dan Saya juga ke lokasi untuk mengeceknya, selesai itu saya pulang. kata" Johni.
Ia, mengatakan bahwa, babi itu punya pandeta (Bernadus toke) yang di titipkan sementara waktu dan yang menjaga binatang itu dari Non-muslim (Nasrani) dua (2) orang itu, yang mengurusnya dan digaji oleh pendeta.
Begitu juga kandang babi jauh dari kambak udang sikitar 60 meter, jadi jangan pikirkan hal hal yang berupa negatif." ujarnya.
Sebelumnya Johni juga membenarkan pada awak Media, seprti terdengar di rekaman suara 2 sampai 4 menit pada awak media.
Saya di sini sudah 3 tahun sementara itu, ada bakar babi untuk anak anak makan dan Saya ada piara 30 ekor." katanya.
Sedangkan udang belum bisa diekspos karena corona jadi masih di kukus untuk biasa di kirim atau jual di ibukota Labuha, Obi, Ternate dan Kota Manado di kirim lewat pesawat," ujar JN
Selain itu, saat di konfirmasi ke dinas kelautan dan perikanan halsel Ishak Abubakar, mengatakan bahwa, tempat yang di bakar itu babi adalah tempat tampungan makanan udang. ucap Ishak dengan singkat. penulis Sukandi. (Jek)