Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum ASN Taliabu Resmi Dilaporkan Ke Polres

Sabtu | 2/13/2021 WIB Last Updated 2021-02-13T11:52:41Z


SANANA - Kata ’Bang Jago’ mungkin tepat disematkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang satu ini. 



Bagaimana tidak, hanya karena beda pilihan pada Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, Oknum ASN yang berdinas di Kab. Pulau Taliabu ini mengancam akan memotong (membacok-red), salah satu Warga di Sula. 



Ancaman ini disampaikan lewat messenger FB, bahkan Oknum ASN berinisial RH yang diduga berafiliasi ke salah satu Paslon pada Pilkada di Sula ini sempat bersumpah untuk membacok Warga Sula tersebut. 



Kasus ini sendiri sempat diadukan di Polres Kepulauan Sula (Kepsul),  pada tanggal 26 Desember 2020, sampai akhirnya naik menjadi Laporan Resmi dengan Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021, berlanjutnya Kasus ini sesuai keterangan Pengadu yang kini menjadi Pelapor kepada awak media, Sabtu (13/2).



Pengadu yang kini berstatus Pelapor yakni La Onyong Ode Ali keberatan berdamai dengan teradu atau yang kini sudah berstatus terlapor (RH).


”Terlapor adalah penjahat kambuhan, dan saya harus melindungi diri dan keluarga saya, untuk itu saya meminta Negara dalam hal ini Kepolisian Resort Kepulauan Sula agar bisa menjamin rasa aman bagi Saya dan Keluarga, karena Terlapor kerap melakukan perbuatan serupa, berupa memotong orang, pada setiap perhelatan Pilkada, saya khawatir jika hari ini mengancam bukan tidak mungkin kedepan akan dibuktikan ancamannya”, ungkap pria yang akrab disapa Onyong ini sambil memperlihatkan bukti ancaman Oknum ASN (RH).



Namun Onyong berharap laporan ini bisa membuat jera sosok RH, karena menurutnya sangat tidak elok seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprilaku tidak patut seperti itu. 


Kasus ini sendiri bermula, saat Onyong yang terlibat dalam Tim Sukses Pemenangan Paslon No. 2 memposting ucapan ulang tahun kepada Calon Bupati Zulfahri Abdulah di Media Sosial, namun tidakan Onyong ini membuat RH keberatan, entah apa alasannya RH lansung mengancam Onyong dengan bahasa yang menakutkan melalui pesan Messenger. 


_use posting julfahri kalau beta  seng potong c demi Allah, kamong kerja sama deng heng onyong use Beta potong kamuka demi Allah_


Demikian bunyi pesan ancaman RH pada tanggal 26 Desember 2020, dan lansung diadukan ke SPKT Polres Kepsul. 


Kepada media ini Pelapor juga mengatakan bahwa pada tanggal 30 Desember, Terlapor sempat meminta maaf, namun karena hal ini bukan baru pertama dilakukan Terlapor maka Onyong memilih Kasus ini untuk dilanjutkan.



”Terlapor sudah meminta maaf, itu artinya kan dia sudah mengakui perbuatannya, namun Saya memilih melanjutkan kasus ini karena ini bukan kali pertama terlapor berbuat demikian. 

Semoga semua keterangan, bukti yang saya sampaikan bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah konkret”, ujar Onyong sebagai Pelapor.


Pihak Penyidik Polres Kepsul yang menangani Kasus ini, Yusri L. 

Ketika berhasil dihubungi, membenarkan bahwa kasus ini naik dari Aduan menjadi Laporan dan dalam tahapan Penyelidikan. 



”Iya betul, kasus ini naik ke Laporan karena pihak pengadu keberatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga dibuatkan laporan. 

Sementara masih penyelidikan” Kata penyidik Yusri L dalam konfirmasinya.


Sementara itu, RH yang berhasil Kami konfirmasi mengatakan. 


”Kemarin saya sudah komunikasi lewat mesengger, meminta maaf kepada  Onyong, namun tidak direspon. Saya juga sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan melalui atasan saya, namun sejauh ini memang belum ketemu baik dengan Ongen dan keluarganya”, ujar RH yang sepertinya sangat menyesali perbuatannya. 


Kini RH, Oknum ASN Kab. Pulau Taliabu harus berurusan dengan Hukum akibat dari perbuatannya. ( tim)

×
NewsKPK.com Update