Notification

×

Iklan

Iklan

LPKN IT Kembali Minta KPK Agar ditindak Lanjuti Hasil Temuan Audit Pemeriksaan BPK Malut

Kamis | 2/18/2021 WIB Last Updated 2021-02-18T08:43:19Z


BOBONG,- Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan ( LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI  Provinsi Maluku Utara atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran (TA) 2019. Ketua Lembaga Perhati Keuangan Negara (LPKN) wilayah Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) mengungkapkan sebanyak empat (4) Dugaan Kasus berdasarkan temuan pada hasil Audit pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Maluku Utara diantaranya Adalah Pengelolaan Rekening Kas Daerah telah di duga kuat dilakukan tidak sesuai Prosudur mekanisme.



"Dengan Semestinya

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan saldo kas di kas daerah pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 49.550.103.798,87. Saldo tersebut merupakan saldo hasil rekonsiliasi antara rekening koran dengan Buku Kas Umum pada tahun sebelumnya.



BPK Provinsi Maluku telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 21.B/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang mengungkapkan permasalahan dugaan Temuan Kasus terkait dengan pengelolaan Kas Daerah, yaitu  Perjanjian dengan BRI Unit Taliabu belum direvisi berdasarkan akumulasi hasil rekonsiliasi Kas dan kewajiban daerah Kabupaten Pulau Taliabu.



Sangkutan Ke Pihak Manejemen Bank sampai dengan TA 2018 belum seluruhnya diselesaikan, penatausahaan Kas Daerah oleh Bendahara Umum Daerah Yang di sinyalir tidak tertib." Pungkasnya.




Anehnya lagi, BRI Unit Taliabu hinggah sampai saat Ini belum melaksanakan nota kesepahaman dan perjanjian secara tertulis dengan tertib degan pihak pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, dan rekening dana BOS dan JKN belum ditetapkan berdasarkan SK Bupati serta tata cara pembukaan rekening belum diatur dengan Peraturan Bupati (Perbub).



Degan Permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera berkoordinasi dengan Kepala BRI Unit Taliabu untuk merevisi perjanjian kerjasama serta Meminta pertanggungjawaban PT BRI (Persero) atas adanya kesalahan validasi yang dilakukan oleh BRI Unit Taliabu sejak Tahun 2014 sampai dengan 2017 itu.



Diduga telah menyebabkan ketekoran pada Kas Keuangan Daerah sebesar Rp 5.927.660.795,00. (Lima Miliar Sebilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah, Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah, Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).



Serta meningkatkan tugas dan tanggung jawab BUD dalam penatausahaan Kas Daerah dengan menyusun anggaran kas keuangan pemerintah daerah secara periodik, mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas Kuasa BUD, merekonsiliasi Kas Daerah secara periodik dan melaksanakan proses verifikasi hasil input yang dilakukan oleh para Bendahara OPD Agar Tidak terkesan mati suri.



Saya minta agar segera mengambil langkah tegas terhadap BRI Unit Taliabu untuk mengikuti perjanjian kerjasama dengan tidak melakukan pemotongan pajak jasa giro atas rekening Bendahara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu." Ungkap Tommy pada Media hari kamis, 18/2/2021.




Lanjut Tomy, serta melakukan pendebetan otomatis atas jasa giro rekening Bendahara OPD secara periodik dan menyampaikan laporan posisi kas harian dan menyerahkan rekening koran secara rutin ke Bidang Kas Daerah BPPKAD. dan segra menerbitkan SK Bupati tentang penetapan rekening Bendahara JKN enam Puskesmas dan 114 rekening Bendahara BOS SD dan SMP di BPD Maluku Malut, serta  menutup rekening BOS di BRI Unit Taliabu yang sudah tidak digunakan lagi. 



Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) meminta komisi pemberantasan korupsi (KPK) serta Kejaksaan Negri Taliabu agar menindaklanjuti adanya dugaan kuat kasus penyalagunaan prosudur yang mengabaikan sistem adminitrasi negara hinggah kabupaten pulau taliabu telah mengalami kerugian negara.




Kemudian melihat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum menindaklanjuti rekomendasi yang di sampaikan berdasarkan hasil Audit temuan BPK Malut terkait corak maritnya sistem adminitrasi daerah, kemudian dalam Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, rekonsiliasi antara catatan pembukan kas umum daerah dan saldo menurut laporan 

bank seharusnya dilakukan setiap hari bukan tutup buka tutup." tandasnya.



Dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas daerah TA 2019 mengungkapkan bahwa BUD hanya melakukan rekonsiliasi saldo kas daerah menurut BKU dengan saldo apalagi rekening Bank hanya dilakukan satu kali yaitu setelah tahun anggaran berakhir untuk kebutuhan penyusunan laporan keuangan. 


Pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan data rekening koran dari Kantor BRI Unit Taliabu telah di temukan bahwa tidak memperoleh data valid yang dapat di pertanggung jawabkan.



Alasanya, hal tersebut terjadi sehubungan dengan keterbatasan informasi atas transaksi yang 

tercatat dalam rekening koran namun tidak tercatat dalam BKU dan rekonsiliasi yang 

belum dapat dijelaskan oleh BUD.


Untuk menguji kewajaran saldo kas yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2019, BPK melalui Bupati Pulau Taliabu telah meminta cetak rekening koran dari Kantor BRI Cabang Ternate atas permintaan tersebut, Kantor BRI Cabang Ternate telah menyerahkan cetak rekening koran melalui Berita Acara Serah Terima Rekening Koran Nomor B.956/XII-KC/OPS/04/2020 tanggal 30 April 2020. 



Hasil pemeriksaan atas kertas kerja rekonsiliasi kas daerah diketahui adanya dugan kuat telah terjadi adannya perbedaan saldo awal, mutasi debet, dan kredit antara Buku Kas Umum dan rekening koran yang 

belum dapat dijelaskan pada saat Audit BPK Malut.



Dimana perbedaan saldo awal kas sebesar Rp 2.706.047.680,45

Kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2018 menyajikan saldo akhir kas di BRI sebesar Rp 2.959.514.462,85. 


Kemudian saldo tersebut menjadi saldo awal dalam kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2019. adapun saldo awal pada rekening koran BRI menunjukkan bahwa saldo awal per 1 Januari 2019 adalah sebesar 

Rp 253.466.782,40, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 2.706.047.680,45 (Rp 2.959.514.462,85 - Rp 253.466.782,40).


Atas adanya temuan selisih tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2019. Sehinggah BPK malut telah meminta penjelasaan secara tertulis kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) atas selisih tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 BUD belum memberikan penjelasan kaitan adannya Perbedaan jumlah mutasi debet (pengeluaran) sebesar Rp 98.034.031.713,97.



Kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2019 menyajikan jumlah mutasi debet pada rekening BRI selama tahun 2019 sebesar Rp 562.760.840.144,76. 



hasil penjumlahan atas mutasi debet pada rekening koran BRI menunjukkan bahwa jumlah mutasi debet

selama tahun 2019 sebesar Rp 660.794.871.858,73 atau mutasi debet sebesar Rp 98.034.031.713,97 (Rp 660.794.871.858,73 - Rp 562.760.840.144,76) yang tidak tercatat di BKU dan tidak dijelaskan dalam kertas kerja rekonsiliasi kas daerah.


Hal tersebut dijelaskan dalam uraian sebagai berikut pembayaran SP2D TA 2018 (outstanding) sebesar Rp 68.500.674.919,97

 Dari mutasi debet sebesar Rp98.034.031.713,97 tersebut terdapat pengeluaran 

sebesar Rp 68.500.674.919,97 merupakan pembayaran atas 262 lembar SP2D yang diterbitkan pada TA 2018 dengan rincian masing-masing OPD untuk menguji kebenaran transaksi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada 138 pihak penerima pembayaran. Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui 

bahwa transaksi tersebut benar dan pembayaran telah diterima oleh masing-masing pihak pada waktu dan rekening yang tak sesuai.


Pembayaran pajak Belanja Modal TA 2017 sebesar Rp 226.998.539,00



Hasil analisis atas rekening koran diketahui terdapat 21 transaksi debet dengan keterangan sebagai pembayaran pajak sebesar Rp 25.834.898.800,00. namun demikian berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate dari 21 transaksi debet sebesar Rp 25.834.898.800,00 



hanya satu transaksi sebesar 

Rp 226.998.539,00 dengan nomor ID Billing dan Nomor Tanda Penerimaan Negara 

(NTPN) yang menunjukkan pembayaran pajak belanja modal TA 2017 pada tanggal 3 Januari 2019." 


La Omy (Tommy Maluku Utara) juga menyampiakan degan tegas jika hasil audit BPK Malut adanya setumpuk dugaan kuat adannya segudang potensi keugan negara di wilayah kresidenan kabupaten pulau taliabu maka kiranya kami meminta pada penegak hukum yakni KPK RI serta Kejaksaan Negri Taliabu kiranya tegas dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak agar tidak terkesan mati suri atau pura-pura mati karena hal tersebut menurut kami sangat berpotensi kerugian kuagan negara."tegas. La Tommy Maluku Utara, (Jek)

×
NewsKPK.com Update