Notification

×

Iklan

Iklan

LAI Menilai Bupati & Puluhan ASN Halsel Tak Patuhi Prokes Covid-19

Jumat | 2/12/2021 WIB Last Updated 2021-02-12T07:20:04Z


LABUHA, - Lembaga Aliansi Indonesia sebagai Badan Penelitian Aset Negara, (BPAN) Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Maluku Utara "Sarjan Taib" menilai bupati Hi. Bahrain Kasuba Bersama Puluhan ASN Melanggar Protokol kesehatan.



Menurut Sarjan, Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Selaku penanggung jawab Tim Satgas Kabupaten Halmahera Selatan dalam Penanganan Covid 19 itu, beliau seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Halsel.



"Bupati yang sudah menekankan kepada masyarakat harus mentaati aturan protokol kesehatan dengan cara 3M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak agar menghindari pencegahan Covid-19 ini.



Tapi Anehnya lagi Bupati Halsel tidak taat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu, lalu beliau berpesta Pora dalam pendemo covid-19, luar biasa." ungkap Ketua LAI kepada Media melalui SMS via Washapp, Jumat 12/2/2021, sekira pukul 10: 15 Wit.




Sarjan, juga mengatakan bahwa, Video yang sudaj beredar dimensos maupun di beritakan beberapa media online itu, Soal peresmian UPTD puskesmas Babang Kecamatan bacan timur.


Ada 2 oknum ASN memakai rompi Satgas covid 19 juga ikut berpesta joget tapi tidak di persoalkannya.


"Peresmian UPTD Puskesmas itu, namun acara pesta joget yang mendatangkan kerumunan, keramaiannya dan bahkan terlihat dengan jelas dalam video Bupati & camat bacan timur tidak memakai masker saat berjoget.


Sementara beberapa hari lalu soal pesta perkawinan di Desa Marabose Kecamatan bacan (Halsel) masyarakat dan keluarga mempelai ingin menghibur diri sekedar menghilangkan lelahnya.


Namun di cegah oleh petugas Covid 19 hingga terjadinya gesekan antara Satgas dan beberapa pemuda desa  Marabose yang mengakibatkan jatuhnya korban penganiyaan yang di duga di lakukan oleh Tim Satgas." Pungkas," Sarjan Taib



Lanjut dia, saya menilai bupati Halsel Bahrain kasubah, ini melanggar instruksi Presiden RI, Mendagri dan instruksi Kapolri, yang di tuangkan dalam UU Covid-19.



Sarjan bilang, bupati bersama ASN  menyia-nyiakan anggaran Covid 19 dengan nilai miliaran rupiah yang sudah di gunakan dalam Pembentukan Tim Satgas Covid 19 di Halmahera Selatan. 


Untuk itu, saya minta Presiden RI dan Mendagri agar memberikan efek jerat pada sejumlah pejabat di halsel yang melanggar UU Covid 19.


Agar supaya menjadi contoh bagi pejabat di daerah lain yang sengaja melanggar UU yang berlaku, sehingga Rakyat tau hukum tidak tumpul ke atas & tajam kebawa." tegasnya. Penulis Sukandi, ( Jek)

×
NewsKPK.com Update