Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Malut melalui JPN Akan Terus Berikan Bantuan Hukum

Rabu | 2/03/2021 WIB Last Updated 2021-02-03T03:13:57Z


Ternate, - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati) Yakni DR.Erryl Prima Putera Agoes, SH.MH didampingi dengan As Datun, As Intel, As Pidsus beserta seluruh jajaran Datun yang masuk dalam Tim JPN atas SKK yang diajukan Universitas Khairun Kota Ternate kepada Kajati Malut terhadap terbitnya Keputusan Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, melakukan jumpa pers di Aula Kejati Malut." tulis akun Penkum Kejati Malut pada hari Selasa 2/2/2021.



Bahwa dalam jumpa pers dihadiri juga oleh pihak pemberi Kuasa selaku pihak Tergugat dalam perkara tersebut yang diwakili Purek III UNHAIR.



"Bahwa atas kerja keras Tim JPN yang diperintahkan Pimpinan berhasil memenangkan perkara tersebut dimana didalam putusan Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon  Gugatan dari Penggugat tidak dikabulkan sehingga Penggugat melakukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi.


TUN di Makasar dan dalam Putusan PT.TUN menguatkan Putusan TUN Ambon.



Bahwa pihak Penggugat akan mengajukan Upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI.



Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Jaksa Pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Instansi Pemerintah baik pusat maupun Daerah/ Lembaga Negara/BUMN/BUMD dengan tujuan menegakkan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Sumber Penkum Kejati Malut. (Jek)

×
NewsKPK.com Update