Notification

×

Iklan

Iklan

Acong, Sang Penista Agama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin | 2/22/2021 WIB Last Updated 2021-02-22T01:08:23Z


Sergai, Sumut -  Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara,ditetapkan sebagai tersangka penistaan Agama oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai).

 


“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” demikian ditegaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum Minggu (21/2/2021) sore di halaman Mapolres Serdang Bedagai.



Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong,"motifnya masalah asmara,cinta nya ditolak,masyarakat jangan terprovokasi dari tindakan yang dapat merugikan semua pihak,”imbau Kapolres.



Turut dihadiri pada konfrensi Pers,  Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, tokoh Tionghoa Budi SE, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda (R-01)

×
NewsKPK.com Update