Notification

×

Iklan

Iklan

2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati Akibat Jual Senjata Api ke KKB Papua

Kamis | 2/25/2021 WIB Last Updated 2021-02-25T10:22:15Z


AMBON, - Dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang diduga terlibat dalam bisnis penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua terancam hukuman mati.


Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.


Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.


Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.


Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.


Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.


Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara. sumber Kompas ( red/Jek)

×
NewsKPK.com Update