Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap Indikasi Korupsi di LPJ Desa Pepela

Senin | 1/11/2021 WIB Last Updated 2021-01-11T08:38:13Z


ROTE NDAO - Terciumnya aroma indikasi  korupsi saat Rapat bersama antara BPD, Kepala desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama,tentang Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, bertempat di kantor desa papela, senin,11/01/2021. 


Dalam Laporan pertanggung jawaban ini dilibatkan dua orang Pj desa karna dalam Tahun 2020 desa Papela dipimpin oleh 2 orang penjabat desa akibat dari Penjabat sebelumnya H  Sugiarto F.A. Azhari mengundurkan diri pada bulan september 2020 karena mengikuti pemilihan Kepala desa tanggal, 19/12/2020 dan di ganti oleh Ibu Mardiah Laduma sejak september hingga saat ini. 


Dalam rapat tersebut banyak peserta  Rapat sanksikan tentang pengelolaan dana desa akibat dari tertutupnya  pengelolaan dana desa. 


Salah satu peserta rapat Inun Hudari mepertanyakan tentang pembelanjaan barang jasa untuk penanganan covid-19, seperti kasur untuk tempat tidur karantina  OAR, karena dalam harga pasar hanya kisaran 400rb-450 rb,/unit tetapi dalam LPJ dengan pagu anggaran kurang lebih 900rb habis terpakai. 


Dalam jawaban Pj. Desa Sugiharto Azhari terkesan bertentangan dengan aturan karena dalam penjelasan beliau bahwa memang kita belanja tidak sesuai dengan pagu karena sisa anggaran bisa di pakai untuk kebijakan kebijakan termasuk perjalanan Dinas. Miris jawaban Pj kades yang tidak paham aturan. 


Bahkan pertanyaan tentang Pj desa yang membelanjakan sendiri barang barang untuk pembangunan desa dan operasional desa di Toko Rizkuna miliknya sendiri, yang nota bene dia adalah kepala desa, jawaban Pj kades Sugiharto pun terkesan blunder karena beliau mengatakan sah sah saja karena Tokonya yang kelolah istrinya dan waktu itu dalam keadaan sulit, dan selalu saja dalam jawaban setiap pertanyaan mantan Pj kades sugiharto hanya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. 


Lebih miris lagi ketika masyarakat mempertanyakan tentang RAB yang tidak transparan bahkan tidak di publikasikan sedangkan dan informasi publik habis terpakai, beliau menjawab bahwa RAB adalah rahasia negara, suatu jawaban yang mana bertentangan dengan UU keterbukaan  &informasi public. 


Sedangkan sekretaris desa, Sumadi Beda,SE pun dalam penjelasannya tentang rumor di masyarakat tekait tugas sekdes, dalam pengelolaan dana desa,   beliau menjelaskan bahwa tidak mengetahui dengan jelas semua kegiatan di desa. Ada apa sebenarnya??? 


Dalam LPJ keuangan desa 2020 di desa Papela,pagu dana Rp 1.326.000.000. 


Hadir dalam Rapat LPJ ini, Pj desa papela periode Jan - sep 2020, H. Sugiartho Azhari, Pj desa periode   Sep 2020 sampai sekarang, Mardiah Laduma, dan Ketua BPD Ibu Fahroyani Laduma,   Kasubag umum dan Kepegawainan pada kecamatan Rotim Agustinus Salim, A.Md, Tokoh masyarakat, perangkat desa dan sebagian masyarakat desa papela.(AL)

×
NewsKPK.com Update