Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Babi Utan Atau Celeng Tak Punya Ijin, Ini Penjelasan Beberapa Pejabat Halsel

Jumat | 1/29/2021 WIB Last Updated 2021-01-29T13:49:00Z


LABUHA, - Pertemuan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.



Di ketahui Pertemuan di pimpin langsung oleh Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Halsel Yakni Nasir J. Koda. SE.


Usai pertemuan, Saat di konfirmasi media ini, ke kepala dinas (DPM-PTSP) Nasir J. Koda mengatakan bahwa rapat tersebut di hadiri oleh Kepala dinas Pertanian Agus Heriawan, tiem tekhnis dinas kelautan dan perikanan, bapak Pendeta, Kepala Desa Songah, serta pemilik usaha Johni." beber Nasir Selaku Kadis. pada hari Jumat 29/01/2021, sekira pukul 12 : 21 Wit.



Ia mengatakan bahwa wartawan tidak boleh meliput dalam pertemuan terkait hal ini, karena saudara wartawan tidak di undang.


 

Lanjut Nasir,  Sanksi di berikan kepada johni selaku penyalagunaan ijin yang di putuskan bersama adalah memindahkan babi yang ada di areal budidaya udang saat ini.




Pada intinya bahwa rapat yang di putuskan adalah, pemilik ijin usaha budidaya udang Johni telah menyalagunakan ijin usaha karena ijin yang di keluarkan adalah budidaya udang bukan babi utang sekitar 20 ekor itu. jadi jangka waktu 7x24 jam/7 hari. babi harus di pindahkan." tegasnya.



Tambah Nasir, kalau babi utang 20 ekor itu belum masuk kategori budidaya, serta jarak kandang babi dengan tambak udang itu 60-70 meter yang ada di sana bukan babi celeng tapi babi utang. Katanya.



Namun dalam pantuan media ini, di lokasih pada minggu 24-01-2021 sangat bertantangan dengan apa yang di sampaian kadis perijinan.



Karena kenyataan nya terlihat di lokasi itu jarak tambak udang dan kandang babi di perkirakan kurang lebih 15 meter.


Sebentara Babi yang di bakar johni bersama beberapa pekerjanya di tempat tampungan makanan udang yang berjarak dengan tambak berkisar kurang lebih 3 meter.



Sebentara dalam pengakuan pemilik usaha yakni Johni membenarkan bahwa babi milik peliharaan nya 30 ekor.



Selanjutnya dia bilang bahwa, Saya di sini sudah sekitar 3 tahun dan kalau hasil budidaya udang biasa nya di pasarkan ke Kota bacan, Pulau Obi, Kota Ternate dan Manado.



Selain itu, hal ini di konfirmasi Kadis pertanian Agus Heriawan menyampaikan bahwa, babi di atas 20 ekor itu sudah dimasuk kategori budidaya." katanya.



 Agus juga bilang memang tidak boleh budidaya udang di gabungkan dengan babi itu sebuah pelanggaran, sehingga pemiliknya Johni di berikan waktu 7x24 jam untuk di pindahkan babinya.



Begitu juga, dikatakan Kapala bidang (Kabid) dinas kelautan dan perikanan (Halsel) Ishak Abubakar  bahwa, jarak kandang babi dan tambak udang sekitar 26-27 meter." ucapnya. penulis Sukandi ( Jek)

×
NewsKPK.com Update