Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pemerkoaa Diduga Akibat Mengkonsumsi Miras

Sabtu | 1/30/2021 WIB Last Updated 2021-01-30T02:54:18Z


Sumba Barat Daya - NTT - Pelaku diduga adanya pengaruh miras sehingga tega melakukan tidak senonoh terhadap BM tempat tanggal lahir Welaka 16 juni 1956 umur 64 tahun ,agama katolik pekerjaan petani dari Dusun wanodana Bumalere desa karuni Kecamatan. Laura Kabupaten-Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)Hari Jumat/29 Januari 2021.


Pelaku BAP alias Bulu tempat tanggal lahir Loba 31 Desember 1956 umur 64 tahun agama katolik pekerjaan tani alamat tempat tinggal di Labo kampung Lendongara Desa Karuni Kecamatan.Laura Kabupaten.Sumba Barat Daya dari beberapa keterangan yang dihimpun oleh Kasatreskrim Bambang Irawan.SH dalam jumpa PERS di sektor Polres Sumba Barat Daya.


Bahwa pelaku BAP yang diduga pemerkosa BM dalam kronologi tersebut berawal dari korban pada hari kamis tanggal 7 januari 2021 sekitar pukul 24;00 wita terlapor BAP alias Bulu pergi kerumah korban dalam keadaan mabok ,kemudian terlapor masuk rumah lewat pintu depan kamar korban yang mana korban dalam keadaan tidur lelab langsung pelaku melakukan antraksi tidak senonoh dengan melakukan perbuatan bejatnya dengan kalimat-kalimat ancaman-ancamannya kalau apabila pelaku tidak melayani nafsu bejat nya.


Akibat dari perbuatannya korban mengalami trauma dan merasa sakit ketika buang air kecil ,karena korban tidak merasa puas dan marah karena harga dirinya diinjak-injak oleh pelaku dengan perbuatan pemerkosaan ,maka korban mencari keadilan serta melaporkan pada Sektor Polres Sumba Barat Daya bersama keluarga untuk mendampingi korban dalam kejadian ini adapun sebagai barang bukti diantara nya satu lembar baju ,celana,dan sarung lipat korban yang menjadi saksi bisu dalam perbuatan pelaku perbuatan bejatnya demi melayani nafsu bejat yang dimana pelaku yang usia rentahnya mencapai 64 tahun dan baik korban pun sudah usia 64 tahun.


Sebenarnya secara nilai agama dan psikologi kemasyarakatan pelaku nya seharus saatnya untuk berbenah diri  menghadap pada sang pencipta tapi namun karena karakter pengaruh miras dan nafsu bejatnya setan bertindak menggoda pada pelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.


Dalam penyampain saat dikonfirmasi media di ruang Kerjanya. Kasatreskrim Bambang Irawan.SH memberikan penjelasan  bahwa terkait kasus ini sementara berjalan sesuai dengan perbuatan tersangka maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang bunyi nya” barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia ,dihukum ,karena memperkosa ,dengan hukuman penjara selama-lama nya Dua belas tahun ,ini karena berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara pidana,adapun saksi diantaranya Margaretha Malo dan Stefanus Bali Malo alias Sius.


Kasatreskrim menambahkan bahwa pelaku kami akan tahan selama 20 hari yang berakhir tanggal 8 februari 2021 dan kami sudah minta kan permohonan perpanjangan penahanan nya sehingga laporan ini kami akan proses sesuai dengan perbuatan pelaku sampai pada meja sidang di pengadilan lantas berkasnya perkaranya kalau sudah lengkap minggu depan ini bisa kita geser sedikit ke kantor kejaksaan negeri demikian info sekilas dari Pesan singkat lewat WhatsApp Kasatreskrim Bambang Irawan.SH. 


(Mias)

×
NewsKPK.com Update