Sanana, - Kejadian kurang elok menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, ketika orang tua siswa diharuskan membayar uang Rp.20 ribu saat mengambil raport dengan dalil untuk pembayaran gaji guru honorer. Hal tersebut diduga terjadi di SMA Negeri 9 Kepulauan Sula, Kecamatan Sulabesi Timur, yang menimpa siswa-siswi kelas X, XI dan kelas XII.
Para orang tua siswa sekolah menengah atas (SMA) Negeri 9 Baleha Kecamatan Sultim, Kepsul, meresahkan ulah guru yang mengharuskan bayar Rp. 20 ribu per murid untuk pengambilan raport.
"Kami meresahkan tindakan ini sebab tidak sesuai dengan aturan yang tidak mengharuskan raport dibayar," ungkap orang tua siswa kelas X yang enggan di sebut namanya kepada media www. Newskpk. Com. saat menerima undangan rapat penerimaan raport, Sabtu (16/01/2021).
Dia juga menjelaskan, pemerintah sudah mengalokasikan uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Menurutnya ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 Kemendikbud, dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan dan lain-lain.
Sementara pihak sekolah, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan perihal adanya dugaan pungli tersebut," tutup...***(Is/k).