Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Minggu lalu ada perubahan tentang jadwal Pilkades hingga waktu belum di tentukan ,DPRD kaur pun mengambil sikap mengundang cakades, ABpednas,Kapolres,TNI ,PMD,Pemda dan ormas masyarakat untuk melakukan Hearing di gedung DPRD kabupaten kaur.
Rapat jejak pendapat di adakan di DPRD kabupaten kaur di ruang komisi l DPRD kabupaten kaur di hadiri oleh anggota DPRD, Dinas PMD,Kapolres ,TNi,ABpednas ,organisasi masyarakat, ,cakades ,dan rekan Pers. Senin 25 Januari 2021
Untuk di ketahui Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES. Permendagri No 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Meskipun sidang tersebut kisruh karena belum ada kepastian hingga pimpinan sidang memutuskan dan ketuk palu sidang rapat ini di tetapkan jadwal Pilkades tanggal 28 februari 2021
Asmawi kepala Dinas PMD mengatakan kita haering di DPRD ini untuk mencari sulosi dan pihak Pemda mau bertangung jawab dan seluruh panitia di kabupaten kaur ,hingga dalam kesepakatan kite tetapkan tanggal 28 februari 2021 dengan syarat yang telah di tentukan ,,
Ketua umum Cakades Gusmadi mengatakan untuk Pilkades sudah di tetapkan dan di sahkan tanggal 28 februari 2021 ,semoga Pilkades berjalan lancar tidak ada gangguan hingga terlaksan Pilkades nantinya dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (SUMANTRI)