Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Ndao Diminta Tangkap Pemilik Lahan Tambang Pasir Ilegal

Sabtu | 1/09/2021 WIB Last Updated 2021-01-09T14:19:51Z


ROTE NDAO - Polres Rote Ndao,diharapkan segera menangkap  pemilik lahan penambangan pasir galian C ilegal di dusun Oesosole,Desa Faifua, Kabupaten Rote Ndao, lantaran kegiatannya menyebabkan kerusakan parah lingkungan sekitar. 


"Pelaku usaha sekaligus pemilik lahan penambangan pasir tersebut  menjalankan pertambangan tanpa izin dari pemerintah setempat. 


Berdasarkan hasil investigasi wartawan di lokasi penambangan pasir ilegal bahwa pemilik usaha sekaligus lahan tambang pasir Ilegal atas nama Beny Mulik,yang merupakan pemain lama pada usaha lahan tambang pasir tanpa ijin,karena sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan tambang liar di bibir pantai oesosole bahkan masih meningalkan bekas kerusakan pantai sampai saat ini.

Akibat dari Pihak Pemerintah maupun aparat hukum lakukan pembiaran hingga Pemilik lahan terus menerus melakukan aksinya sampai saat ini,sesungguhnya ada apa ini ? 


Untuk di ketahui Penambangan pasir ilegal tersebut telah merusakkan lingkungan yang cukup parah. Ini harus dihentikan dari sekarang,maka diharapkan kepada pihak Polres Rote Ndao,agar  segera menangkap Beny Mulik,pemilik lahan tambang pasir ilegal sekaligus  mengambil langkah-langkah hukum. 


Sementara itu beberapa warga masyarakat ketika ditemui media ini paa sabtu(9/1/2020) sore di seputaran areal tambang mengatakan semenjak ada tambang milik Beni mulik,rata rata warga sekitar kehilangan mata pencaharian karena sudah di larang oleh pemerintah" namun dengan adanya lahan milik orang orang besar seperti pak mulik kami masyarakat kecil selaku pengumpul pasir benar benar kehilangan mata pencaharian padahal dulu kami masih bisa kumpul untuk di jual,dan jika kami saja sudah dilarang mengapa pemilik usaha tambang seperti Beny Mulik,masih beroperasi padahal sama sama tidak mempunyai ijin ungkap para warga. 


Hal yang sama di sampaikan oleh Yunus salah seorang warga faifua,seharusnya jika pemerintah melarang kami mengumpul pasir di laut maka,pemerintah harus mencari jalan keluar untuk kami,agar tidak kehilangan mata pencaharian ?

bukan menghetikan kami orang kecil,namun membiarkan orang orang besar untuk tetap melakukan usaha tanpa ijin,? Untuk itu maka kami juga minta agar tambang tersebut segera di hentikan sehinga menjadi adil tegas Yunus . 


Masih diceritakan yunus,kami warga sekitar tahu bahwa tambang pasir  tanpa ijin dilarang,namun mengapa aparat hukum tidak menindak pemilik usaha  seperti yang dilakukan terhadap kami ? 


Bahkan ada oknum oknum Anggota Polisi sering kali berada di seputaran lokasi tambang tanpa ijin ,dan bukan saja polisi ada oknum oknum yang mengaku diri sebagai wartawan juga demikian datang kemudian mengambil gambar meminta keterangan dari kami ,namun sama sekali sampai hari ini kami tidak pernah melihat kalau di publikasikan,sesungguhnya ada apa.ini ? 


Padahal sebagai warga kami sangat berharap agar Pemerintah dapat memberikan kami jalan keluar terkait tambang pasir,agar tidak kehilangan mata pencaharian ,pinta Yunus. 


Sementara itu disaat yang berbeda Beni Mulik,ketika ditemui wartawan di kediamanya pada Sabtu sore (9/1/2020)membenarkan kalau lokasi tambang adalah lahan milik pribadinya yang dijual kepada para konsumen dan sampai saat ini memang belum mengantogi ijin tambang resmi"memang saya belum kantongi ijin" ungkap beni.(AL)

×
NewsKPK.com Update