Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Togel Online

Kamis | 1/14/2021 WIB Last Updated 2021-01-14T03:21:37Z


GORONTALO, -Team Pandawa Polres Gorontalo pada Selasa kemarin tanggal 12 Januari 2020 berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Isimu. Di duga ibu tersebut merupakan agen judi online jenis Toto Gelap (Togel). Selain mengamankan seorang pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handpone, buku rekapan, kalkulator, dan ballpoint, 

 Rabu (13/01/2021). 


Walaupun di tengah pandemi Covid 19, masih ada warga yang tidak bertanggung jawab melakukan judi togel.

Berdasarkan laporan warga, tentang adanya kegiatan judi online tersebut  maka Team Pandawa Polres Gorontalo selaku opsnal melakukan tangkap tangan terhadap LN (39) dan mengamankan tersangka serta barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian.


Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno, S.TK, S.I.K   menjelaskan bahwa dimulai pada pukul 12.00 WITA sampai 14.00 WITA di rumah tersangka di buka judi togel online jenis Sidney dengan omset Rp. 2.675.000 dan pada pukul 17.00 WITA sampai 18.00 WITA, juga dibuka togel jenis Hongkong dengan omset Rp.1.150.000 kemudian tersangka meneruskan kepada bandar judi togel online atas nama (RS) melalui rekening bank BRI (LN) 


" Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp.300.000 sampai 500.000 per hari, dan sudah berjalan selama 3 bulan," ucap Nauval


Di tempat berbeda Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan bahwa sesuai pasal  303 (1)  ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.


" Benar bahwa pada tanggal 9 Januari 2021 telah diamankan seorang bandar judi togel online dan kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo," tutup mantan Kapolres Bone Bolango kepada sejumlah media. 

 (Id***)

×
NewsKPK.com Update