Notification

×

Iklan

Iklan

Komunas Minta KPK Supervisi Kejati Banten, Soal Dugaan Korupsi

Minggu | 1/03/2021 WIB Last Updated 2021-01-03T15:04:18Z


LEBAK - Elemen masyarakat Banten yang berhimpun dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)  Komunitas Aspiratif (Komunas) meminta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Banten atas  perkara dugaan korupsi Kemenag Banten yang sedang diproses Kejati Banten sejak Oktober 2020 silam. ini disampaikan Ketua Komunas dalam komfrensi pers di Sekretariat Komunas,  Jl.  R.  Denda Kusuma,  Lebak,  Banten,  Sabtu (2/1/2021)


Dijelaskan Ketua Komunas,  Dede Suherli,  tujuan surat permintaan agar KPK melakukan Supervisi kepada Kejati Banten atas perkara tersebut agar proses hukumnya bisa segera dituntaskan. 


Masih dalam penjelasannya, Ketua Komunas mengatakan,  pihaknya bukan pada kapasitas mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, karena pihaknya sebagai elemen masyarakat Banten masih percaya Kejaksaan Tinggi Banten sudah profesional memproses perkara ini.


Namun kata dia,  untuk lebih mempercepat proses hukumnya dan agar segera ada kepastian status hukum pada pihak yang terkait dengan perkara ini serta dengan mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah.


"Komunas memandang perlu adaya Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten," kata Ketua Komunas,  Dede Suherli didampingi beberapa pengurus lainnya dalam konfrensi pers yang dihadiri beberapa aaak media tersebut. 


Lanjut dia,  perkara yang sudah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten tersebut  berkaitan dengan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan SK Menteri Agama yang memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun Kepala Kakanwil Kemenag Banten,  Bazari Syam karena dinyatakan bersalah atas dugaan rekuitmen petugas haji dan pengangkatan pejabat dan pengawas yang tidak sesuai prosedur serta terindikasi gratifikasi. 



"Seperti diketahui dari diberbagai pemberitaan dan sudah menjadi konsumsi publik,  bahwa Kejaksaan Tiinggi Banten telah melakukan pemeriksaan dan memangil lebih dari 14 saksi untuk dimintai keterangan oada bulan Oktober 2020, termasuk memeriksa  Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Kemenag Banten serta Kepala Madrasah Penerima Bantuan, " jelas dia sambil menunjukkan kliping pemberitaan beberapa media di Banten. 


Dalam rilis Komunas juga disebutkan,  supervisi yang dilakukan KPK ini sudah sesuai dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. 


Kata dia,  Perpres ini merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi terkait teknis pelaksanaan supervisi KPK.


"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.


"Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," tulis Pasal 2 Ayat (2).


Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan, untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, tim KPK dapat didampingi perwakilan Bareskrim Polri dan/atau JAM Pidsus.


Lalu, apa bentuk supervisi yang bisa dilakukan? Pasal 5 menjelaskan bentuknya adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan.


Pasal 6 menyebut KPK berwenang meminta kronologis penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga melakukan gelar perkara bersama terkait perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati. 




** Kemenag Banten Tak Pernah Merespon Ketika Dikonfirmasi,  Nomor Kontak Awak Media Pun Diblokir Saat Minta Konfirmasi


Upaya untuk mendapatkan konfirmasi kepada Kanwil Kemenag Banten,  Bazari Syam oleh awak media ini sudah sering dilakukan sejak kabar ini mencuat.  Pesan konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Banten, H. A. Bazari Syam melalui pesan singkat dan pesan aplikasi whatsapp di nomer 08777365xxxx sejak Minggu malam (6/9) jam 20.14 WIBB hingga berita ini diunggah masih tidak merespon. Bahkan,  nomer kontak awak media yang meminta konfirmasi langsung diblokir oleh pejabat tersebut. 



** Pendapat ICW Tentang Gratifikasi


Ketika dimintai tanggapannya soal penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten yang salah satu bunyi SK nya disebutkan ada unsur gratifikasi, Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengatakan seharusnya Kementrian Agama melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.


Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan  dan mendapatkan verifikasi dari KPK. 


Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.


Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.


Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan  dan mendapatkan verifikasi dari KPK. (*)

×
NewsKPK.com Update