Notification

×

Iklan

Iklan

Kadiknas Kepsul Bilang Tindak Tegas Apabila Pungli Di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Rabu | 1/27/2021 WIB Last Updated 2021-01-27T10:46:17Z


Sanana, - Guna memajukan dan meningkat mutu Pendidikan disetiap sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menghimbau kepada seluruh Kepalah Sekolah. Sekolah Dasar (SD) dan  Sekolah Menengah (SMP) agar tidak terjadi pengutan liar (Pungli) kepada peserta didik, Rabuh (27/01/2020)


Karena ada beberapa informasi yang beredar bahwa terjadi pengutan liar (Pungli) seperti saat penerimaan Siswa-Siswi harus membayar uang admistrasi dan uang seragam, Serta Uang Ujian Nasional, dan Uang Pengambilan Izasa.


Kepalah Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ishak Umamit, menegaskan hal ini bahwa semua itu sudah di atur dalam Dana Bos (Bantuan Oprasional Sekolah) dll.


"Sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pengutan uang kepada peserta didik seperti"


Kemudian di tegaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31, dan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 ini sangat jelas maka tidak ada alasan apapun untuk pengutan biayah kepada peserta didik," ujurnya


"Ditambahkan oleh Ishak sapaan akrab apabila di suatu kemudian hari kami temui seperti ini maka kami tak segan-segan memberikan sangsi tegas kepada oknum yang melakukan hal ini, tutup..***(Is/K)

×
NewsKPK.com Update