Notification

×

Iklan

Iklan

DPPMPTST Halsel Tegaskan Ke Pemilik Ijin Budidaya Udang

Selasa | 1/26/2021 WIB Last Updated 2021-01-26T01:00:14Z


HALSEL, - Kepala bidang (kabid) Dinas Perijinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPPMPTST) Kabupaten halmahera selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara Yakni Umar R, berjanji bahwa akan menindaklanjuti dan mengkordinasikan aduan masyarakat terkait babi celeng yang di tampung di lokasi budidaya udang," ungkap kepada Media diruang kerjanya pada hari Senin 25/1/202, sekira pukul 14 : 29 Wit.



Kami akan telusuri aduan masyarakat dan saya akan secepat mungkin sampaikan ke pimpinan dan pihak lain nya.


Apabila benar di lokasi budidaya udang ada babi celeng yang di tampung satu lokasi, maka sudah pasti ijin usaha budidaya udang milik JN, akan di cabut." Tegas." umar 



Soal Ijin usaha budidaya udang milik JN di desa songah yang kami keluarkan itu Berdasarkan surat pengantar dari Dinas Perikanan Halmahera Selatan.



Kabid menambah, bahwa kami baru tau kalau di lokasi budidaya udang ada babi celeng yang di tampung satu tanpa dengan udang. 



Apa lagi ijin yang kami  keluarkan itu, untuk budidaya udang bukan untuk budidaya babi celeng.


Kami akan memberikan sanksi berat ke pemilik JN hingga pencabutan ijin kalau aduan masyarakat itu benar." tegas Umar. penulis Sukandi ( Jek)

×
NewsKPK.com Update