Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Usaha Budidaya Babi Celeng Tak Kantongi Izin

Rabu | 1/27/2021 WIB Last Updated 2021-01-27T07:08:41Z

HALSEL, - Diduga usaha budidaya babi celeng yang beralamat Desa Songah Kecamatan bacan timur tengah kabupaten halmahera selatan (halsel) tidak kantongi ijin.


Usaha budidya babi celeng di desa songah bacan Timur di ketahui milik insial JN yang beralamat diibukota Labuha.


Dikatakan Salah satu Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Halsel, bahwa kami belum pernah mengeluarkan ijin usaha budidaya babi celeng." ungkap Ishak pada hari Selasa 26/01/2021, sekira pukul 14:02 Wit. 



Lanjut ishak pada dinas perikanan, soal usaha budidaya udang atau kepiting itu benar milik JN, itupun surat yang kami keluarkan berupa surat pengantar saja.



Selanjutnya di serahkan ke dinas  penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk di proses penerbitan ijin usaha budidaya udang. 


Kalau ada budidaya babi celeng tidak bisah satu lokasih atau di gabungkan dengan usaha budidaya udang atau kepiting." ujar Ishak.



Puluhan babi celeng yang di ketahui milik JN di tempatkan serta di kelola di lokasi budidaya udang atau kepiting.



Hal ini dinas terkait belum juga meninjau lokasi tersebut serta belum memanggil pemilik usaha JN untuk memberikan sanksi kepada nya. Penulis

Sukandi. (Jek)

×
NewsKPK.com Update