Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh, Pelaku Ujaran Kebencian Hari Di Tahan Penyidik Polres Rote Ndao

Rabu | 12/16/2020 WIB Last Updated 2020-12-16T04:04:58Z



ROTE NDAO - Proses Penyelidikan hingga penyidikan Akun Facebook dengan nama Rivay alias (AR) seorang ASN Aktif pelaku ujaran kebencian yang Dilaporkan Ke polres Rote Ndao, sejak Jumat, 4/12/2020,lalu Oleh Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melalui Koordinator Bruce King Nite berdasarkan Laporan Polisi dengan No.STPL/72/XII/2020/NTT/POLRES ROTE NDAO.


Proses ini Akhirnya membuahkan hasil dan direncanakan hari ini Penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap pelaku 


Demikian di sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,IPTU Yames Mbau S Sos, melalui Penyidik Polres Rote Ndao ,Bripka Wayan Jamawa kepada wartawan Rabu (16/12/2020) pagi di Polres Rote Ndao.


Dijelaskan penyidik Bripka Wayan Jamawa, 

Penetapan status tersangka terhadap Pelaku sudah sejak Kamis (11/12/2020) pekan lalu atas dalil Dugaan Ujaran Kebencian yang Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 yang mana sekitar tangal 23 November 2020 Pukul 14.30 wita akun facebook atas nama “Rivay” memposting kata kata yang diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur sara.


Bahkan sejak kemarin (15/12/2020) pelaku(AR) telah kembali dipangil dan dilakukanb pemeriksaan secara marathon,berdasarkan pemeriksaan tersebut semua unsur telah terpenuhi dan direncanakan hari ini(AR) akan segera di lakukan proses penahanan 

Selama 20 hari kedepan bertempat di mapolres Rote Ndao ungkapnya(AL)

×
NewsKPK.com Update