Notification

×

Iklan

Iklan

SAMPM Beberkan 118 Kasus Pelenggaran Pilkada Taliabu

Selasa | 12/15/2020 WIB Last Updated 2020-12-15T10:23:06Z



BOBONG,- Dinilai banyak kecurangan yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020, maka warga masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu,yang mengatas namakan satgas anti many politik mengugat gelar unjuk rasa di depan kantor komisi pemilihan umum Kabupaten Pulau Taliabu mulai dari Senin hingga Selasa (15/12) hari ini.


Kordinator aksi Salamet La Isa dalam orasinya mengatakan bahwa aksi yang di lakukan oleh warga masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu yang terhimpun dalam satgas anti money politik mengugat ini adalah sebagai bentuk mosi ketidak percayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu baik Bawaslu mau pun KPU yang mulai dari tingkat paling bawah hingga pada tingkat kabupaten.


"ada 118 Kasus pelenggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu ini, namun lagi-lagi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan seakan-akan tutup mata akan persoalan ini, begitu juga KPU terkesan mereka sudah saling kerja sama sehingga kejahatan ini terjadi dengan baik serta tersusun rapi,"kata korlap aksi Salamet  saat menyampaikan orasi di depan kantor KPU Senin (15/12/2020) pagi tadi.


Lebih lanjut Salamet juga beberkan 118 Kasus pelanggaran yang terjadi pada pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yaitu "anak di bawah umur yang ikut mencoblos,di desa fayau nana, pengelembungan suara di desa bahu dan Parigi, adanya pemilih siluman, money politik, keterlibatan pemerintah desa dalam memenangkan Paslon nomor urut 02, terjadi pelenggaran protokol kesehatan, di Desa Nunca, Desa Mintun dan Desa Pencado saat konser musik oleh penyayi dandut Fildan Rahayu, keterlibatan penyelengara di tingkat KPPS dan PPS untuk memenangkan Paslon 02 AMR,"bebernya


Ironisnya dari sekian banyak kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut, tidak ada satupun kasus pelanggaran admistrasi yang di Rekomandasikan oleh Bawaslu untuk Diskualifikasi dan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pulau Taliabu.


"Aneh banyak pelanggaran admistrasi dalam pilkada Taliabu namun tidak ada satu pun kasus yang di Rekomandasikan oleh Bawaslu untuk lakukan PSU, padahal kasus yang terjadi ini sangat jelas dan terang - terangan dan terstruktur sistematis dan masif (TSM),"jelasnya


Lanjut Salamet, ironisnya lagi, bahkan dalam pleno tingkat desa PPS dan PKK pihak penyelenggara tidak mengindahkan form keberatan yang di sampaikan oleh Paslon nomor urut 01.


 "Sadis, sudah ada form keberatan yang di sampaikan oleh Paslon 01 namun lagi-lagi mereka tidak mengindahkan dan lebih sadis lagi, ada form keberatan yang mereka sengaja hilangkan,"tuturnya.


Untuk di ketahui bahwa demontrasi yang di lakukan oleh satgas anti money politik mengugat yang sudah memasuki hari kedua tersebut, namun lagi-lagi pihak KPU dan Bawaslu pun tidak kunjung menemui masa aksi untuk menjelaskan persoalan yang di tanyakan oleh masa aksi. justru KPU dan Bawaslu terkesan acu alias tidak menghiraukan masa aksi.(jek)

×
NewsKPK.com Update