Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Sidamanik Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda Siantar

Selasa | 12/15/2020 WIB Last Updated 2020-12-15T04:44:36Z



Simalungun, Sumut - Polsek Sidamanik Simalungun berhasil mengungkap sekaligus meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan, Mulkan Fanesha Saragih warga Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G 7, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.



Pada penjelasanya Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring  mengatakan, "Polsek Sidamanik suda mengamankan tiga pelaku pengroyokan yaitu WWN (26) warga Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun, WSS (22) warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan FIS (17) warga Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun.



"Pengeroyokan itu terjadi hari Sabtu (12/12/2020) sore sekira Pkl 15.30 Wib dipersimpangan Jalan Durian, Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun,sore itu korban (Mulkan Fanesha Saragih-red) mengenderai sepedamotornya bersama temannya melintas di jalan umum. 



"Setiba dilokasi, sepedamotor korban disalip ketiga pelaku,selanjutnya korban memberhentikan sepedamotornya,ketiga pelaku langsung mengeroyok korban dengan menggunakan kayu dan bambu hingga korban terjatuh,salah satu pelaku memukul kepala korban,bagian kepala korban luka koyak dan mengeluarkan darah,setela itu para pelakupun pergi.



Teman korban yang melihat kejadian itu,langsung menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit,Muliyadi Ayah korban yang mengetahui anaknya di keroyok,langsung membuat pengaduan ke Mako Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 31/ XII/ 2020 / SU / SIMAL-SIDAMANIK  tertanggal 12 Desember  2020.



Setelah dilakukan penyelidikan dan laporan masyarakat di Aplikasi Horas Paten,Kapolsek Sidamanik IPTU E. Nababan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta Kasihumas Aiptu Nazar,  Ka Spk Tosa Tarigan serta BRIPKA S. Sinaga,berhasil meringkus ketiga pelaku.


"Saat ini,dua orang pelaku yakni WWN dan WSS suda dilakukan penahanan,sedangkan satu pelaku lagi FIS wajib lapor karena masih anak dibawah umur,ketiga pelaku itu akan diproses sesuaihukum yang berlaku,kata AKP Lukman.(R01)

×
NewsKPK.com Update