Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Asuransi PHK Exs Kariawan PT.Lonsum, Kemenkumham Surati Bank BRI

Rabu | 12/23/2020 WIB Last Updated 2020-12-23T01:07:23Z


Simalungun, Sumut - Polemik PHK kariawan PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk Kebun Bahlias tak kunjung selesai, pasalnya para Eks kariawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut uang pesangonya di blokir,Asuransi PHK tidak dibayar oleh pihak Bank Bri Unit Perdagangan tanpa alasan yang jelas.



Moeliono SH melalui Sapi'i SH Dansat Hukum dan Investigasi satgas mafia hukum 001/1 wilaya 1 sumbagut sebagai kuasa hukum dari tujuh belas orang Eks kariawan PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk Kebun Bahlias mengatakan,'Kami suda melakukan Somasi namum pihak Bank Bri tidak memberikan tanggapan atau jawaban.



Kita meminta agar Bank Bri menjalankan kewajibanya untuk pembayaran klem asuransi PHK kepada Klien kami selaku nasabah Bank BRI korban PHK PT. PP LONSIM Bahlias, merujuk Undang-Undang RI no 40 tahu 2004 tentang peran asuransi pasal 5 ayat 1,pasal 20,dan Pasal 33 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Klien kamk berhak atas dana asuransi PHK tersebut,sebut Sapi'i.



Terkait hal tersebut,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melayangkan surat pada Bank BRI Perdagangan nomor : HAM.2-HA .01.01 - 546,hal  Klarifikasi dan Informasi,

dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2020.



Pada surat yang ditanda tangani oleh Pagar Butar Butar selaku Direktur Jendral Hak asasi manusia,Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia meminta,klarifikasi dan Informasi dari pihak Bank Bri unit perdagangan.



Pada surat tersebut disebutkan sebagai berikut,Sesui surat Penyampaiyan Komunikasi /PK Sdr Mueliyono penerima kuasa EKs kariawan PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk atas nama sdr Suhadi dan kawan-kawan tanggal 13 maret 2020,hal somasi 1,yg salah satu tembusanya ditujukan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.



Bersama ini kami sampaikan inti surat PK sebagai berikut : 

1.PK merupakan penerima kuasa dari 17 Orang Exs Kariawan PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk atas nama Suhadi dan kwan-kawan yang  terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan surat keterangan PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk pada bulan januari 2020,Klien PK merupakan nasabah pada Bank  BRI unit perdagangan,berdasarkan bukti otentik berupa setoran biaya-biaya Briguna atas nama masing-masing Klien PK.



2.Berdasarkan tanda setoran biaya-biaya Briguna yang dikeluarkan oleh BRI unit perdagangan terdapat  Biaya asuransi PHK,yang mana PK telah berupayah mendatangi kantor BRI perdagangan guna memintah pembayaran asuransi PHK dimaksud,mengingat klien PK telah mengalami  PHK oleh PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk.



3.Atas dasar tersebut PK menyampaikan permohonan dan somasi agar BRI unit perdagangan segera melaksanakan pembayaran asuransi PHK yang dimaksud.



Terkait dengan permohonan tersebut,serta merujuk pada Undang Undang Dasa Negara Indonesia tahun 1945 pasal 281 ayat 4 bahwa Perlindungan,pemajuan,penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusi adala tanggung jawab Negara,terutama pemerintah,serta pasal 18 huruf c,Undang Undang nomot  25 thn 2009 tentang pelayanan publik.



Untuk tindak lanjut atas permasalah tersebut,kami mohon kiranya saudara mengimpormasikan kepada kami sebagai baham evaluasi dan pelaporan pelaksanaan HAM di Indonesia.



Sampai berita ini disampaikan pada redaksi kami,pihak Bri unit jalan merdeka perdagangan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(R01)

×
NewsKPK.com Update