Notification

×

Iklan

Iklan

Perusahaan Buat Aturan Tersendiri, Akibat Uang Masyarakat Tertindas HAM Di Rampas

Sabtu | 12/26/2020 WIB Last Updated 2020-12-26T06:29:46Z


HALSEL, - Perusahan PT. Harita yang berada di desa kawasi kecamatan obi kabupaten halmahera-selatan (halsel) provinsi maluku utara. Di duga membuat Aturan yang sangat bertentangan dengan Hak kemerdekaan PERS serta melakukan perampasan hak kemerdekaan tiap warga negara yang terjadi di Desa Kawasi Kecamatan Obi (halsel).



Karena uang sehingga berbagai pihak tunduk pada Aturan yang di terapkan di perusahan PT. HARITA Desa Kawasi Halmahera Selatan yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Sabtu  26/12/2020



 Begitu juga, Tampa di sadari karena uang  banyaknya terjadi pelanggaran HAM yang di lakukan oleh pihak perusahan PT. HARITA yang di alami warga masyarakat Desa Kawasi serta warga masyarakat dari berbagai penjuru yang datang kerja di perusahan PT. HARITA Kawasi Obi itu.



Karena takut jurnalis sidikkasus masuk ke perusahan PT. HARITA untuk melakukan peliputan, sehingga salah satu jurnalis yang melakukan peliputan di Desa Kawasi di cegah dan di halangi serta menahan salah satu jurnalis terhitung masa penahanan sejak hari selasa  22/12/2020 sekira  pukul, 11: 31 Wit sampai dengan rabu 23/12/2020 sekira pukul 12: 04 wit malam.



 Sebelumnya jurnalis halmahera-selatan (halsel) mendapat informasi dari berbagai masyarakat setempat yang ngga memberitahukan (namanya) bahwa, banyaknya terjadi pelanggaran HAM serta ada yang di tutupi pihak perusahan PT. HARITA.


 selama ini, sehingga jurnalis  yang masuk melakukan peliputan di desa kawasi kecamatan obi halmahera-selatan di halangi pihak perusahan PT. HARITA dengan berbagai alasan yang di sampaikan pihak perusahan kepada jurnalis Katanya.



Setelah saya mendapat informasi dari berbagai pihak, sehingga salah satu jurnalis dengan penuh keberanian dan percaya diri berangkat dari ibukota Labuha Kecamtan Bacan, kabupaten halmahera-selatan (halsel) menuju Desa Kawasi kecamatan obi (halsel) menggunakan Spead bout pada hari selasa  22/12/2020 sekira pukul 08:12 Wit Tiba di pelabuhan perusahan PT. HARITA  22/12/2020 pada pukul 11:29 wit. di lakukan pemeriksaan oleh kedua security perusahan PT. HARITA. Jelasnya.


Dalam pemeriksaan ada beberapa warga masyarakat dari pulau bacan yang turun dari speed bout yang di biarkan pergi begitu saja tampa di panggil dan di periksa.



 serta ada beberapa warga dari pulau bacan (halsel) yang di periksa di ambil sampel darah dan di biarkan pergi tampa di arahkan security dan pihak kesehatan yang  di gaji pihak perusahan PT. HARITA. Untuk menunggu hasil pemeriksaan sampel darah.


Lanjut dia, satu warga masyarakat desa amasing ibu kota Labuha kecamatan bacan (halsel) dan kedua pencari kerja yang beralamat Desa Kampung Baru kecamatan batang lomang (halsel) yang ngga memberitahukan (namanya) di tahan dan di bawah ke mes karentina dua (2) yang di ketahui milik perusahan PT. HARITA. tampah mengambi sampel darah. Tandasnya dia.



 Terlihat security dan salah satu warga masyarakat Desa Amasing ibukota Labuha-bacan, saling beradu mulut dan saat itu juga jurnalis mengambil gambar dokumentasi tetapi di halangi dan di kata-kata oleh security dengan nada keras kepada jurnalis seperti terdengar di rekaman suara 10 menit :47 detik lamanya.



Beberapa menit kemudian jurnalis pertanyakan kepada security serta pihak kesehatan gugus tugas yang di bayar perusahan PT. HARITA.

 bahwa, berapa lama jurnalis  akan di tahan lalu di karentina.


 security serta pihak kesehatan gugus tugas mengatakan, setelah malam selesai sweap sambil menunggu hasil sweapnya  paling lama besok pagi pukul 09:00 wit. 23/12/2020. Sudah akan di bebaskan bila Hasil sweapnya tidak positif virus.


 Besok pagi jam 9 sudah boleh keluar bila hasil sweapnya tidak positif virus. Katanya;, (security dan pihak kesehatan gugus tugas).


Malamnya sekitar pukul 20:00 wit. jurnalis sidikkasus di sweap oleh pihak kesehatan gugus tugas dan tiba-tiba datangnya bapak "Adam" ke karentina dua (2), menjenguk jurnalis sidikkasus dan bapak "Adam" mengatan ia sebagai perwakilan perusahan PT. HARITA.


Adam: mengatakan, pa jurnalis sidikkasus saya debagai perwakilan perusahan PT. HARITA ingin menyampaikan bahwa, pa jurnalis menunggu hasil test sweap sampai besok pagi jam 09:00 wit. ( 23-12-2020), sudah bisa keluar untuk melaksanakan tugas jurnalis. Katanya;, (Adam)


Dengan begitu paginya pukul 09:00 wit. 23-12-2020 Pihak kesehatan gugus tugas yang menolak di foto oleh jurnalis  

Sidikkasus bersama "Adam" selaku perwakilan perusahan PT. HARITA  mengatakan, jurnalis sidikkasus belum di perbolehkan keluar sebab hasil pemeriksaan kurang jelas, jadi jurnalis sidikkasus yang terkait harus di sweap ulang. Tekannya (kesehatan gugus tugas dan Adam).


Setelah di lakukan sweap ulang kepada jurnalis sidikkasus, pagi sekutar pukul 08:00 wit. pihak kesehatan dan "Adam selaku perwakilan perusahan PT. HARITA mengatakan, pa jurnalis di perbolehkan keluar bila hasil test sweapnya keluar sekitar pukul 05:00 wit. 23-12-202. Tandasnya (pihak kesehatan dan Adam)


Tambah: setelah soreh pukul 05:00 wit. Pihak kesehatan gugus tugas dan "Adam" juga mengatakan kepada jurnalis bahwa, pa jurnalis belum boleh keluar sebab hasil sweap yang di ambil pagi tadi belum juga di bawah untuk di periksa jadi nanti pa jurnalis menunggu sampai malam pukul 00:00 wit. (23-12-2020), baru di perbolehkan keluar dari karentina.


Setelah malamnya tiba  semua lampu listrik khusus di karentina dua (2) tempat jurnalis sidikkasus di tahan, semua lampu listrik di padamkan (di matikan).


 malam itu juga jurnalis di datangi salah satu warga yang ngga di ketahui identitas dan (namanya) mengatakan, kepada jurnalis  untuk segera menghindar dulu sebentara dari karentina dua (2). Abang kalau boleh menghindar dulu dari karentina," Tuturnya (warga)


Dengan perasaan tidak enak  jurnalis sidikkasus menghubungi salah satu warga masyarakat desa kawasi yang ngga memberitahukan (namanya), untuk menjimput jurnalis sidikkasus dan setelah beberapa menit kemudian jurnalis sidikkasus di jemput menggunakan kendaraan roda dua (2), serta keduanya keluar malam sekitar pukul 21: 54 secara diam-diam tampa di ketahui beberapa penjaga di karentina dua (2).


Setelah keluar karentina dua (2) jurnalis sidikkasus  melakukan INVESTIGASI ke beberapa titik yang menjadi target.


tetapi belum selesai melakukan INVESTIGASI serta konfirmasi jurnalis sidikkasus di cari dan di temukan serta di bawah ke karentina dua (2).


Setiba di karentina dua (2) "Adam" bersama beberapa pengurus lainnya di perusahan PT. HARITA saling berdiskusi.


Dengan perasaan yang sangat tidak enak maka jurnalis sidikkasus mengatakan kepada "Adam" untuk meminta pulang, barulah lampu listrik di karentina dua (2) di nyalakan dan di berikan ijin oleh "Adam" untuk pulang ke bacan.


Adam: pa jurnalis tidak positif virus jadi di perbolehkan pulang, jadi pa petugas tolong antar pa jurnalis untuk di kawal sampai ke kapal karena pa jurnalis mau pulang ke bacan.


Keberangkatan jurnalis sidikkasus halmahera selatan (halsel) menuju bacan (halsel), dari desa kawasi kecamatan obi (halsel) menggunakan kapal km, "Sumberaya 05".


 jurnalis sidikkasus yang di tahan oleh pihak perusahan PT. HARITA di desa kawasi kecamatan obi (halsel) merupakan pihak perusahan PT. HARITA. hanya mencari-cari alasan agar tugas serta target jurnalis sidikkasus tidak dapat terlaksana.


Penahanan jurnalis sidikkasus sangat bertentangan dengan UU PERS NO 40 tahun 1999 pasal 4 

(1) kemerdekaan PERS di jamin sebagai hak warga negara.

(2) kemerdekaan PERS nasional tidak dikenakan penyesoran, pemberdelan atau pelarangan penyiaran.

(3) untuk menjamin kemerdekaan PERS, PERS nasional memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.


Begitu juga pasal 18 ayat (1 UU PERS  juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi kebebasan PERS sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan atau denda paling banyak Rp, 500 (lima ratus juta rupiah).


Juga, sebagaimana di atur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945 tentang HAM.


 Sudah jelas bahwa penahanan jurnalis sidikkasus yang di lakukan pihak perusahan PT. HARITA 

Di desa kawasi kecamatan obi, juga merupakan suatu perbuatan pelanggaran HAM sehingga merasa di rugikan maka jurnalis sidikkasus bersama keluarga besar kabupaten halmahera-selatan menuntut dan mendesak agar pihak perusahan PT. HARITA segera pertanggung  jawabkan sepenuhnya di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penulis Sukandi ( tim)

×
NewsKPK.com Update