Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Desa Payung Sekaki Minta Pemerintah Tidak Perpanjang Izin Usaha PT Sitapongan Lestari

Minggu | 12/06/2020 WIB Last Updated 2020-12-06T07:04:17Z



Rohul - Masyarakat Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, memohon kepada Pemerintah agar tidak lagi memperpanjang izin Hak Guna Usaha milik PT. Sitapongan Lestari yang bergerak di Bidang perkebunan kelapa sawit 

yang beroperasi di desa Payung Sekaki tersebut.


Hal itu diungkap dalam pertemuan antara pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dengan Pemerintah Desa Payung Sekaki serta tokoh masyarakat dikantor desa.


Permohonan Penolakan perpanjangan izin HGU PT. Sitapongan Lestari ini berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Riau No.SK.989/540/24.05/1995 tgl 4 Mei 1995. 


Sebagaimana tersebut dalam buku Pendaftaran Pertama pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tertanggal 1 Agustus 1995. disebutkan bahwa Pemegang Hak adalah PT. Sitapongan Lestari dengan Status Guna Usaha No. 1 Desa Payung Sekaki. SU - Gambar Situasi tgl 2 Pebruari 1995 No. 3/1995. Seluas 150.97 Ha. Dengan lama Hak berlaku selama 25 tahun, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.


Sebagai tindak lanjut dari prihal diatas, selanjutnya secara bersama-sama masyarakat dan Pemdes Payung Sekaki membuat dua (2) Poin kesepakatan terkait perpanjangan HGU PT. Sitapongan Lestari.


Kedua poin tersebut adalah, Pertama warga menolak PT. Sitapongan Lestari untuk memperpanjang HGU atau Kontraknya, dengan alasan tidak ada Kontribusi yang berarti bagi warga Payung Sekaki. Mereka meminta HGU dikelola oleh warga Payung Sekaki sendiri.


Kedua, apabila HGU tetap dikuasai oleh PT. Sitapongan Lestari, maka warga menuntut agar seluruh hak dipenuhi, seperti penyaluran CSR dan 20 persen tanah dari yang dikuasai PT. Sitapongan Lestari harus dikelola oleh warga Desa Payung Sekaki.


Dari Konfirmasi awak Media dengan Kepala Desa Payung Sekaki Bambang Sudianto, mengatakan sudah menyampaikan hal ini kepada pihak Perusahaan dan berharap bisa duduk bersama untuk membahas permasalahannya namun hingga saat ini belum ada tanggapan.


Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang pihak Perusahaan PT. Sitapongan Lestari untuk bermusyawarah ”. ungkap Bambang kepada Jurnal Reformasi Sabtu 5/12/2020.


Bambang menambahkan,

 Kami akan mempertimbangkan dan

mengkaji kembali dampak Positif dan Negatifnya terkait keberadaan perusahan perkebunan yang berada di wilayah desa kami ,” pungkasnya. ( Muliarjo)

×
NewsKPK.com Update