Notification

×

Iklan

Iklan

Keren, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Amankan 3 Pelaku Pengguna Sabu

Jumat | 12/04/2020 WIB Last Updated 2020-12-04T01:54:19Z


GORONTALO, -Dalam memberantas peredaran Narkotika di Provinsi Gorontalo, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo belum lama ini Sabtu tanggal 21 November berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Sdr. AM alias Agung, Sdr. SD alias Yadi dan Sdr. RA alias Yosan atas penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino yang dikendarai oleh Sdr. AM dan Sdr SD dari Sulawesi tengah menuju Gorontalo.


Melalui Press Conference di Bidang Humas Polda Gorontalo IPDA. Fachrudin Nizar, SH selaku Panit 1 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan, Penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah yang akan dibawah masuk ke Provinsi Gorontalo tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 20 November lalu.

 Kamis (03/12/2020) 


“ Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Kabupaten Pohuwato dan saat tiba di Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat mobil yang dicurigai melintas di Kecamatan. Lemito yang selanjutnya diberhentikan dan dilakukan introgasi dan penggeledahan, " jelas Nizar.


Lanjut Nizar, saat anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan interogasi terhadap Sdr. AM dan Sdr. SD, mereka mengakui bahwa benar sedang membawa 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu yang ditunjukan kepada petugas yang disimpan didalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino, dan diakui bahwa 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sulawesi Tengah.


“ Dari introgasi yang kami dapatkan, mereka mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. AM dan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu lainnya adalah milik Sdr. RA yang tinggal di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, " ungkapnya.


IPDA. Fachrudin Nizar mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo dan meminta kepada Sdr. AM untuk menghubungi Sdr. RA agar mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya dan meminta Sdr. RA untuk bertemu di depan Kantor Dinas pertanian Kab. Boalemo.


“ Setelah tiba di depan kantor Dinas Pertanian Kab. Boalemo Sdr. AM yang diawasi oleh petugas langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada Sdr. RA dan saat Sdr. RA akan pergi, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan tangkap tangan terhadap Sdr. RA, ” bebernya dihadapan awak media.


Dalam Press Conference hari ini juga turut dihadiri oleh Ps. Kasubbid PID Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Heryanto Gobel, Ps. Kaur Penum Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH, serta dihadiri oleh para awak media.

 (Id***)

×
NewsKPK.com Update