Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri Keluarkan Larangan Berkumpul Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kamis | 12/24/2020 WIB Last Updated 2020-12-23T22:48:15Z


JAKARTA, -Kapolri Jenderal. Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Argo Yuwono kepada senjumlah media menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Virus Corona atau (Covid-19) saat libur panjang akhir tahun. 


" Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12/2020).


Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.


Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 


Sebab itu, Kapolri mengeluarkan

Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang

kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:


a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;


b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;


c. arak-arakan, pawai dan karnaval;


d. pesta penyalaan kembang api.


Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  (Red)

×
NewsKPK.com Update