Notification

×

Iklan

Iklan

Jurnalis Di Tahan Mes PT Harita Melewati Batas Waktu

Senin | 12/28/2020 WIB Last Updated 2020-12-28T04:11:10Z



HALSEL, - Salah satu jurnalis biro Halmahera Selatan yang di tahan di mes melewati batas waktu oleh pihak

PT. HARITA di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi maluku utara. 



Jurnalis yang di tahan pihak perusahan PT. HARITA di mes desa kawasi kecamatan obi (halsel) sejak   

Hari selasa 22 Desember 2020 sekira

pukul 11:31 Wit. siang sampai dengan hari Rabu 23-12-2020 sekira pukul 00:04 Wit. Malam 


 Pihak perusahan untuk menunggu hasil sweap untuk di jadikan alasan agar tugas melakukan peliputan oleh jurnalis tidak dapat terlaksana (di halangi)  



Saat di konfirmasi jurnalis  kepada beberapa pengurus dan petugas  gugus covid yang di kontrak dan di gaji PT. HARITA. di Desa Kawasi itu.


Dikatakan Rita sebagai petugas gugus tugas diperusahaan, jurnalis di tahan di mes milik PT. HARITA ini hanya satu malam, jadi paginya jam 9 sudah boleh keluar dari mes. Kami di gaji perusahan jadi kami tetap ikuti prosedur perusahan." kata dia


Begitu juga, sekertaris Desa (sekdes)  Kawasi Kecamatan Obi (Halsel) Yakni Frans mengatakan, bagi masyarakat dari Pulau bacan yang datang ke Desa Kawasi Kecamatan Obi (halsel) batas waktu satu malam yang di tahan di mes milik perusahan PT. HARITA.


Lanjut Frans, jurnalis boleh keluar sudah dari mes  untuk melaksanakan tugas, lagian jurnalis sudah di sweap kemarin hari selasa 22 Desember 2020 sekira puku 7 : 00 Wit. Malam.


Lagian di luar dari pekerja itu hanya satu malam saja di tahan di mes, apa lagi sudah di sampaikan  "Adam" dan ibu "Rita" sama pa jurnalis kalau pagi jam 9 (rabu 23-12-2020) sudah harus keluar, kenapa harus masih tahan. Katanya Frans.


Begitu juga, Narjo dan sahrul sebagai pelaksana gugus tugas covid, alamat Desa tembal dan Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan (halsel). membenarkan kepada jurnalis media ini bahwa, mereka di kontrak dan di gaji oleh pihak perusahan PT. HARITA.


Dikatakan Narjo, kami disini di kontrak serta di bayar oleh perusahan PT. HARITA sebagai pelaksana gugus tugas covid di Desa Kawasi. 


Aturan dalam perusahaan itu, kalau masyarakat atau pihak lainpun yang dari Pulau bacan (halsel) ke Desa Kawasi hanya di tahan satu malam di mes perusahan PT. HARITA." Terangnya



Hal tersebut juga di benarkan oleh "Sahrul" bahwa kami hanya di kontrak oleh pihak perusahan sebagai pelaksana gugus tugas covid di Desa kawasi, jadi kami disesuaikan saja paginya jam 9 sudah keluar." Tandasnya

Penulis Sukandi. (tim)

×
NewsKPK.com Update