Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Tiga Proyek, GPM Minta KPK Periksa Pejabat Taliabu

Selasa | 12/01/2020 WIB Last Updated 2020-12-01T09:59:34Z


TALIABU - Empat (4) Tahun tiga (3)Manggraknya  Proyek "Penghuni Setan" Belanja Modal Pembangunan Get Haouse pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara ( Malut) dari Tahun Anggaran 2017 hingga tahun 2020. 


Mantan Kepala bagian Umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu "Citra Puspasari Mus" selaku Kepala dinas Pendidikan Pulau Taliabu untuk menghambur - hambur uang negara dibeberapa Desa yakni Desa Nggele Kecamatan Taliabu barat, Desa Samuya Kec.Taliabu Timur dan Desa Gela Kec.Taliabu Utara kenapa disebut demikian karena akibat dari ulahnya Kabag ini membiarkan tiga bangunan Get Hause dijadikan tempat persembunyiannya "Penghuni Setan" diduga kuat untuk memperkaya diri dan sekelompoknya, tujuan untuk merugikan masyarakat Se-Pulau Taliabu." ungkap Arky Awaludin Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang( DPC) GPM melalui telpon via SMS Washapp Selasa 2/12/2020.



Ketua GPM sapaan Arky, angkat bicara Miminta Ketegasan  Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agar Secepatnya Di Usut tuntas Oknum Pelaku yang diduga melakukan kejahatan merugikan uang negara dan dirugikan Masyarakat Se-Pulau Taliabu 



"Kami melihat Kondisi fisik Ke tiga bangunan Guest House tersebut, Diduga kuat di Korupsi untuk memperkaya diri untuk dirugikan masyarakatnya. GPM mendesak KPK RI Agar Segra melakukan penyelidikan di tiga Proyek itu diantaranya :


pertama, Belanja Modal Pembangunan Guest House Desa Gela, Kecamatan Gela Taliabu Utara  dengan jumlah total Hps Rp 1.122.189.587,11.


Proyek Guest House tersebut dilasanakan Oleh Perusahaan CV. DOKU LOHA dengan Jangka Waktu 120 Hari Kalender dengan total nilai Kontrak Rp. 1.073.095.896,57. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2017 sesuai surat perjanjian kerja ( Kontrak)  No: 027/09/kontrak/umum-setda/2017, tanggal 29 Agustus 2017. Berita Acara Pencairan (BAP) No : 931/322/BAP/SETD-PT/X/2017 , tanggal 12 September 2017. Surat Perintah Membayar ( SPM)  No : 157/SPM-LS/1.20.03/PT/XI/2017, tanggal 14 November 2017 dengan SP2D No: 1772/SP2D-Ls/ 1.20-03/PT/XI/2017 tanggal 15 November 2017.


Tidak itu saja dananya pun dicairkan ke CV. Doku Loha dengan jumlah pencairan 90% sebesar Rp. 965.786.306.40, dan sesuai Rekening Bank Maluku cabang sanana No: 0401048541


Kedua, Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur jumlah total nilai Hps Rp.1.118.760.000,00, Pokja ULP Menetapkan Pemenang Di CV.Rini Jaya dengan Nilai Kontrak Rp.1.101.381.000,00 sesuai dengan surat Perjanjian Kontrak No: 027/01/kontrak/umum-Setda/2017 tanggal 30 mei 2017 dan berita Acara Pencairan ( BAP)  No: 218/BAP/Umum-Setda/2017 tanggal 8 Agustus 2017, surat perintah membayar ( SPM) No : 108/1.20.03/SPM-Ls/PT/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 1277/SP2D-Ls/1.20.03/PT/VIII/2017, dengan Rekening Bnk BRI Unit Taliabu No:7679-01-000242-30-1 atas nama perusahaan CV. Rini Jaya. 


Ketiga,  Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, jumlah total nilai Hps Rp.1.118.760.000,00 dengan Nilai Kontrak Rp.1.090.355.000,00, sesuai Surat Perjanjian Kontrak No : 027/02/kontrak/Setda-PT/2017 tanggal 29 Mei 2017, berita acara pembayaran ( BAP) No: 931/328/Setda tanggal 12 Desember 2017, Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 2167/SP2D-Ls/1.20.03/PT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017. dan anggaran cairkan di rekening bank BRI unit Taliabu No: 7679-01-000566-30-7 atas nama perusahaan CV. Banggai Perdana." tegas Arky Awaludin.


Lanjut dia, melihat data - data Pembangunan tersebut. Diduga Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA/ PA)  Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)  telah melakukan kerjasama dengan bendahara di Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu insial Ari. 


Dimana kedua belah pihak bekerjasama untuk melakukan pencairan anggaran proyek. Atas tindakan keduanya di sinyair untuk memperkaya diri dan kelompoknya. 


Beberapa Pembangunan Guest House di Pulau Taliabu diduga kuat dikuasai oleh pejabat Dinasti Mus? Yang setiap tahun mengerjakan proyek namun tidak kunjung selesai hingga sekarang. 


Apakah pejabat seperti ini akan dibiarkan begitu saja? GPM Desak KPK RI  Agar Secepatnya di Usut tuntas oknum - oknum pelaku yang Diduga Kuat melakukan tindak Penyalahgunaan Anggarannya dari Tahun 2017 itu, Tegas." Arky (jek)

×
NewsKPK.com Update