Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Rohul Setujui RAPBD Dengan Pemkab Rohul Menjadi PERDA Tahun Anggaran 2021

Selasa | 12/01/2020 WIB Last Updated 2020-12-01T16:01:52Z


Rohul - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Rohul 2021 disetujui bersama antara DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Pemkab Rohul menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Rohul tahun anggaran 2021, Senin (30/11/2020) sekira Pukul 17.00 Wib.


Dalam Pengesahan RAPBD Rohul tahun anggaran 2021 itu, digelar dalam rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian laporan Badan Anggaran (Bangar) DPRD sekaligus pengambilan keputusan RAPBD Rohul tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama dan Andrizal.


dihadiri Pjs Bupati Rohul Drs H. Masrul Kasmy M.Si, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, Pabung Kodim 0313/KPR Kap Inf Yuhardi, Perwakilan Kejari Rohul Kasi Intel Ari Supandi, Sekda Rohul Abdul Haris, Asisten, Kepada OPD Rohul.


Sebelum APBD Rohul 2021 disahkan oleh DPRD, Jubir Bicara (Jubir) Badan Anggar (Banggar) DPRD Rohul Arisman S.Sos menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda RAPBD Rohul tahun 2021.


Ia menjelaskan pembahasan Ranperda RAPBD Rohul 2021 ditekankan pada kesesuaian RAPBD 2021 dengan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD beberapa waktu yang lalu.


Dikatakannya, Dari hasil pembahasan Ranperda RAPBD 2021, Bahwa Banggar DPRD Rohul menyepakati APBD 2021 sebesar Rp 1.148.870.158.367, secara garis besar terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar RP 1.115.482.824.248. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp 1.148.870.158.367 serta Pembiayaan Netto sebesar Rp 33.387.334.119.


“Dari hasil Pembahasan Ranperda RAPBD Rohul 2021 terdiri dari ringkasan strktur APBD yang meliputi Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja rencana masing-masing OPD. Total PAD sebesar Rp 143.122.961.858, rincian PAD ini terdiri dari Pajak Daerah ditargetkan Rp 71.9 Milyar,”


“Sementara Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp 10.174.398.000. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang terpisahkan Rp 2.153.000.000, lain PAD yang sah Rp 59.695.964.858. Kemudian pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar daerah secara keseluruhan berjumlah Rp 972.359.862.939,” jelas Arisman


Lanjut Arisman, kemudian komponen belanja pada APBD 2021 baik itu untuk jenis belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Sehingga total belanja pada APBD 2021 sebesar Rp 1.148.870.158.367.


“Yang terdiri untuk Belanja Operasi direncanakan Rp Rp 925.278.258.656 dengan rincian, belanja Pegawai Rp 559.279.388.506, Belanja Barang dan Jasa Rp 322.666.254.150, Belanja Hibah Rp 37.367.196.000, Belanja Bansos Rp 5.965.320.000, Belanja Modal Rp 120.420.712.650,” terangnya


Sementara Pagu Anggaran untuk masing-maasing OPD, Lanjut Arisman, Disdikpora Rohul total belanja Rp 325 Milyar, Diskes Rp 159 Milyar, PUPR Rp 89 Milyar, Perkim Rp 63 Milyar, Kesbangpol Rp 4.9 Milyar, Satpol PP dan Damkar RP 16 Milyar, Dinsos P3A Rp 5.8 Milyar, BPBD Rohul Rp 2.5 Milyar. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rp 4.5 Milyar.


Dinas DLH Rp 11.1 Milyar, Disdukcapil Rp 8.2 Milyar, DPMPD Rp 4 Milyar 82 juta, Disdalduk KB Rp 3.9 Milyar, Dinas Rp 13 Milyar, Diskominfo Rp 8.9 Milyar, Diskop Nakertrans Rp 3.5 Milyar, DPMPTSP Rp 7.8 Milyar, Dispusip Rp 2.9 Milyar, Disparbud Rp 4.3 Milyar, DTPH Rp 14.6 Milyar, Disnakbun Rp 24.4 Milyar, Disperindag Rp 10.6 Milyar, Sekretariat Daerah Rp 52.8 Milyar.


Sekretariat DPRD Rp 78.4 Milyar, Inspektorat Rp 13.1 Milyar, Bappeda Rp 9.8 Milyar, Bapenda Rp 18.3 Milyar, BPKAD Rp 34.6 Milyar, Satker Pengelola Pembangunan Daerah Rp 102.1 Milyar, BKPP Rp 8.8 Milyar, Kecamatan-Kecamatan dan Kelurahan secara keseluruhan total anggaran Rp 40.5 Milyar,


“APBD 2021 diuraikan dalam 16 lampiran, beberapa hal yang menjadi catatan dalam laporan ini, salah satunya adalah tentang DAK, baik DAK fisik maupun DAK non Fisik, yang belum dianggarkan dalam APBD 2021. karena belum terbitnya Juknis oleh Kementerian terkait, apabila sudah terbit Juknisnya, sesuai dengan Permendagri, Pemda dapat menganggarkannya dengan melakukan pengubahan penjabaran,” paparnya


Ia berharap setelah dilakukan pengubahan penjabaran, Pemda dapat menyampaikannya ke DPRD Rohul. Setelah itu Pemda mengalokasikan anggaran Dana Desa (ADD) untuk Pemdes dalam jenis belanja bantuan keuangan paling sedikit 10 persen. Dari dana Perimbangan yang diperoleh Kabupaten ABPD setelah dikurangi DAK.


Sementara itu, Pjs Bupati Rohul Drs H. Masrul Kasmy M.Si mengatakan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan-aturan berlaku, baik dari sisi materi penyusunan maupun memperhatikan waktu pelaksanaan, dengan harapan tidak mengalami kendala-kendala.


“Kita harapkan juga dengan disahkannya APBD 2021 bisa memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat," katanya


"Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat, Banggar dan TAPD Rohul yang telah melakukan pembahasan hingga disetujuinya APBD 2021, semoga ini dapat segera direalisasikan dengan baik dan petunjuknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya (Muli/Kominfo)

×
NewsKPK.com Update