Notification

×

Iklan

Iklan

Danyon 122 : Prajurit Batalyon 122/TS Dalam Pilkada Harus Netralitas

Senin | 12/07/2020 WIB Last Updated 2020-12-07T04:40:35Z


Simalungun, Sumut - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan digelar pada 09 Desember 2020 mendatang, seluruh prajurit TNI Angkatan Darat untuk memegang teguh Netralitas TNI yang merupakan harga mati,tidak dapat ditawar-tawar.



Hal itu disampaikan Danyon 122/Tombak Sakti Mayor Inf Raden Henra Sukmadjidibrata,merujuk perintah Panglima TNI yang menekankan seluruh prajurit TNI untuk bersikap Netral pada Pilkada, karena netralitas TNI sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 



“Pada pasal 39, secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas alumni Akmil 2003 tersebut. 



Lebih lanjut Danyon menambahkan,"Netralitas TNI adalah formulasi terbaik tentang posisi TNI dalam kontestasi pemilihan umum, agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman dan nyaman.



“Saya perintahkan kepada prajurit di jajaran Batalyon 122/Tombak Sakti agar tidak memihak pada calon mana pun dan tetap menjaga Sinergitas TNI - POLRI dalam mengamankan dan mensukseskan Pilkada 2020.” tegasnya.(R01)

×
NewsKPK.com Update