Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan, Pelaku Pembunuhan Desa Sei Geringging.

Selasa | 11/10/2020 WIB Last Updated 2020-11-10T13:11:24Z

Kampar - Unit reskrim polsek  kampar kiri aman kan pelaku pembunuhan ep alias ek (30 th)  atas korban nya waluyo (32 th) dalam lingkungan keluarga sendiri di dusun suka mulya rt 02 rw 02 di desa sei geringging kecamatan kampar kiri kabupaten kampar Riau , malam kamis 29/10/2020 lalu.



Keterangan warga desa sei geringging kemedia enggan sebut nama nya selasa 10 november 2020,kami merasa lega  atas terungkap nya pelaku pembunuhan oleh pihak kepolisian,atas kerja keras nya kami ucapkan ribuan terima kasih pada polsek kampar kiri ucap sumber singkat.



 Hubungan pelaku (ep) terhadap korban waluyo, adalah saudara kandung,korban memang ada gangguan kejiwaan,sementara korban selalu mengancam dan marah marah terhadap ibu nya juga terhadap pelaku,merasa risih dan tak nyaman maka pelaku adik korban timbul niat untuk membunuh korban,tepat nya malam kamis 29/10/2020,sekira pukul 23.oo wib maka niat nya itu di laksanakan nya di waktu korban tertidur sendirian di rumah nya,pelaku masuk pintu belakang diam diam dengan menggunakan alat gancu/tonjok dan linggis kira kira panjang 1 meter,lalu barang bukti di buang  kekolam dan lansung pulang kerumah tidur seolah olah tidak terjadi apa apa.


Kemudian media mengkonfirmasi kapolsek kampar kiri kompol Bambang sugeng MH. Melalui panit reskrim lptu.Perry.M.Padhillah SH,membenarkan penagkapan pelaku,motif pelaku ingin menghabisi nyawa korban tak lain tak bukan adalah saudara kandung nya sendiri, sakit hati sama abang kandung nya korban,suka ngancam ibu nya marah marah,kemudian pelaku (ep) di kenakan pasal (338)yaitu kejahatan menghilangkan nyawa,ancaman pidana kurungan paling lama15 tahun penjara,sekarang pelaku di tahan di polsek kampar kiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Rilis -wm 

Pji -Demokrasi Riau

×
NewsKPK.com Update