Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Opsnal Satnarkoba Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba Bandar Masilam

Rabu | 11/11/2020 WIB Last Updated 2020-11-10T22:52:10Z

Simalungun, Sumut - Aplikasi 'Horas Paten' yang diluncurkan Polres Simalungun cukup efektif menangani keluhan masyarakat,pengedar sabu yang kerap meresahkan warga Sei Langgei, Kelurahan Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun ditangkap usai dilaporkan warga  lewat Aplikasi Horas Paten.


"Warga melaporkan kepada petugas piket melalui Aplikasi Horas Paten pada pukul 18.30 WIB,"ungkap Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring,Selasa (10/11/2020)



Usai menerima laporan,petugas piket melaporkan kepada Tim Opsnal Satnarkoba guna dilakukan penyelidikan,dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono proses penyelidikan dilakukan dengan melakukan  pengintaian. Hasilnya, sekira pukul 21.00 WIB, Tim melihat beberapa orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk-duduk di sebuah gubuk tersebut.



Tim selanjutnya melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Sapruddin Damanik alias Udin (29) warga Lingkungan VII Kelurahan Perdagangan I serta rekannya Farid Ilyas Siregar (21) alias Farid warga Pasar Baru Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam.


"Dari tangan kedua tersangka diamankan empat belas plastik klip transparan  berisi dengan berat kotor 2,51 gram,satu buah handphone dan barang bukti lainnya,"kata Lukman



Masih kata AKP Lukman,dari pengakuan tersangka barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Bandar Marsilam,selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut,katanya (R01)

×
NewsKPK.com Update