Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapi Santai, Kades Belo Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Netralitas

Rabu | 11/11/2020 WIB Last Updated 2020-11-11T10:36:45Z

BOBONG - Kendati bagi ASN dan Kepala Desa bisa menghadiri kampanye pasangan calon untuk mendengarkan visi- misi calon kepala daerah namun Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tetap mempersoalkan kehadiran Kepala Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan karena menghadiri kampanye Pasangan Calon Aliong Mus - Ramli di desa belo baru - Baru ini.


Hal itu sebagaimana diungkapkan koordinator Hukum dan penanganan Pelanggaran Pemilu (HPP) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Mohtar Tidore bahwa Bawaslu secara resmi telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada kepala desa belo atas temuan keterlibatan kampanye.


"  jadi terkait dng dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh kades Belo" Irma Liambana" adalah yang bersangkutan menghadiri kampanye salah pasangan calon AMR. Bawaslu pulau Taliabu lakukan penelusuran setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, dari hasil penelusuran kami plenokan untuk dijadikan temuan. Dan di proses.


 Kemarin Bawaslu pulau Taliabu melayangkan undangan klarifikasi dan tadi (Selasa) sekitar pukul 15.35 kades Belo hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk di mintai keterangan" ungkap kordiv HPP Bawaslu Taliabu, Mohtar Tidore via WhatsApp kepada media ini (10/11/2020) kemarin malam.

 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan penjelasan atas pasal - pasal yang disangkakan terkait dugaan pelanggaran tersebut.


"Pasal yang di sangkakan adalah pasal 71 ayat 1 undang-undang 10 tahun 2016"pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala Desa atau sebutan lain lurah, di larang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye" sambungnya.


Kepala Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Irma Liambana cukup proaktif terhadap temuan Bawaslu Pulau Taliabu atas dugaan keterlibatannya terhadap kampanye pasangan calon tertentu di desa Belo baru - baru ini, dengan menghadiri undangan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi pada selasa kemarin.


Amatan media ini, kepala Desa irma Liambana terpantau mengikuti kampanye AMR di desa belo, namun kehadiran kades belo itu tidak memberikan gerakkan aktif yang dilarang bagi ASN dan Kepala desa. 


Bahkan saat foto bersama pasangan calon pun kades irma Liambana tidak terlibat, katanya. (Tim)

×
NewsKPK.com Update