Notification

×

Iklan

Iklan

PUSKAPU: USUT TUNTAS KEBIJAKAN EKSPORT BENIH LOBSTER KKP RI

Kamis | 11/26/2020 WIB Last Updated 2020-11-26T14:14:21Z

      


Jakarta - Direktur Eksekutif PUSAT  KAJIAN DAN ADVOKASI PERSAINGAN USAHA, SABARUDDIN  menyatakan dalam wawancara dengan redaksi bahwa kebijakan mentri KKP RI bapak Edhy  Prabowo untuk membuka kembali izin eksport benih bening lobster yang sempat menjadi kontroversi hendaknya diusut secara tuntas,transparant dan terukur kepada public.                        


Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan ini di masa mentri KKP RI sebelumnya pernah di stop karena berbagai alasan dan argumentasi, tetapi pada masa pak edhy sebagai mentri KKP RI di buka kembali dengan alasan bahwa di masa sulit sepertu sekarang ini banyak masyarakat kita yg terkena imbas dan salah satu solusi khususnya nelayan budidaya agar bisa survive perlunya di buka kembali kran eksport sehingga bisa menggerakan kembali roda perekonomian. 


Namun demikian tetap harus mengedepankan prinsip prinsip dan praktek bisnis yang sehat. Keberpihakan kepada masyarakat luas tentu harus menjadi prioritas,jangan sampai kebijakan tersebut justru menguntungkan segelintir pihak dan pebisnis tertentu.                     


Pasar dunia benih bening lobster telah menjadi daya tarik yang sangat menggiurkan dan menjanjikan raupan keuntungan yang signifikan.bahkan rentan terhadap manipulasi jumlah benur yang dieksport.


Belum lagi praktek persaingan usaha tidak sehat dan monopoli dalam soal perusahaan pengiriman (forwarding) seperti dirilis oleh KPPU RI yang disampaikan juru bicara sekaligus komisioner KPPU RI Bapak Guntur saragih. 


PUSKAPU dalam hal ini mendukung dan mendorong sepenuhnya PENYELIDIKAN yang dilakukan KPPU RI agar ini menjadi pembelajaran yang sangat berarti bagi setiap pelaku bisnis manapun.


Tentu dalam pandangan kami semua ini tidak berdiri sendiri ada hal hal lain seperti di rilis banyak media indikasi kuat berkaitan dengan titipan para oknum yang ingin mengambil keuntungan sesaat.                      


Peraturan mentri KKP RI no 12 thn 2020 tentang Pengelolaan lobster,kepiting dan rajungan di wilayah indonesia seharusnya bisa menjadi kebijakan yang memberikan manfaat luas kepada rakyat banyak lebih khusus nelayan budidaya.saya pikir ini perlu kajian lebih lanjut apakah kebijakan ini perlu dilanjut atau harus di STOP. Demikian secara tegas di sampaikan oleh Direktur Eksekutif PUSKAPU.


Seharusnya sebuah lembaga yang konsen dalam kajian,penelitian dan advokasi terhadap praktek persaingan usaha tidak sehat dan monopoli di Indonesia. Bahkan lebih lanjut sabaruddin mengatakan akan terus memonitor kasus ini sampai tuntas termasuk penanganan penangkapan mentri KKP RI OLEH KPK pada dini hari 25 november 2020 di bandara soekarno hatta sepulang beliau dalam kunjungan kerja hampir 2 minggu di Amerika.                   


Puskapu menilai ini menjadi awal untuk mengungkap tabir kebijakan eksport benih bwning lobster yang melibatkan 26 perusahaan dan 1 perusahaan pengiriman melalui bandara soetta. 


Kita berharap kasus ini dibuka secara terang benderang bukan karena adanya like and dislike terhadap pihak tertentu. pemahaman kita bisnis ini sangat menggiurkan dengan keuntungan milyaran rupiah tapi tentunya harus berdampak kepada masyarakat banyak.


KPK RI dan juga KPPU RI seyogyanya bisa bekerjasama secara terukur sehingga kerugian dan keuntungan dari pengungkapan kasus ini pada akhirnya bisa berdampak atau tidaknya terhadap perekonomian bangsa yang sedang mengalami masa sulit pandemi ini tentu juga menjadi pertimbangan tersendiri.


Semoga ini menjadi pembelajaran berarti bagi semua pihak.                        


PUSKAPU 26 NOV 2020                       

WASSALAM

×
NewsKPK.com Update