Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Lahan dan Warga Palang Jalan Desa Tomori, Diduga Pemda Halsel Belum Bayar

Sabtu | 11/07/2020 WIB Last Updated 2020-11-07T12:43:27Z

LABUHA, - Tanah milik warga yang di bangun  pembangunan jalan baru Tomori, diduga pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) belum terbayar sehingga pemilik lahan memasang palang larangan melintasi jalan baru Tomori.


Di ketahui lahan milik warga sepanjang 123×8m, yang d bangun Pembangunan jalan baru Tomori oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. belum juga terbayar ke pemilik lahan sehingga pamilik lahan bersama warga Desa Tomori memasang palang larangan yang bertulisan. (Jalan ini pemda belum bayar)." tutur pemilik lahan.


"Pembangunan jalan baru yang di bangun pemerintah daerah (pemda) beralamat di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara.


Dikatakan Riki kafer, membenarkan bahwa pemilk lahan bilang saya punya surat - surat tanah lengkap bahkan sertifikat tanah dan saya sudah berulang - ulang kali kordinasikan dengan pemerintah daerah (pemda) setempat." jelasnya.


diSaat saya ke kantor bupati saya  berikan memo oleh wakil bupati "Iswan Hasim ST, MT. Yang di deposisikan ke kantor keuangan untuk pencairan tetapi kepala dinas yang sudah mengetahui hal ini tidak mau mencairkan.


 banyak liku - likunya yang di sampaikan ke saya oleh salah satu kepala bidang Aset keuangan halsel, bahkan saya di arahkan ke kantor PU kemudian salah satu kepala bidang di kantor PU arahkan lagi ke kantor keuangan.  apapun yang terjadi saya tidak mau lagi berurusan dengan orang - orang yang berbohong kepada saya." ungkap dia Sabtu 7/11/2020, sekira pukul 10:12 Wit. 


Lanjut dia, sudah hampir satu (1) tahun saya di janjikan oleh pemerintah daerah untuk membayar saya punya lahan tetapi sampai saat ini belum juga di bayar.


Biaya yang saya keluarkan sudah belasan juta rupiah sehingga kalau pemda bayar harus membayar Rp.500.000.000. 00 (lima ratus juta rupiah).


"pembangunan jalan baru Desa Tomori yang di bangun pemerintah daerah (pemda) halmahera selatan (halsel) adalah lahan  milik "Riki Kafer" yang bertempat tinggal di Desa Tomori kacamatan bacan halsel, sampai saat ini belum juga terbayarkan oleh pemerintah daerah setempat sehingga pemilik lahan bersama masyarakat desa tomori memasang palang larangan melintasi.


Para pengemudi kendaraan merasa kesulitan saat melewati jalan baru Tomori yang sudah di pasang palang larangan melintasi, Dengan begitu para pengemudi merasa kesulitan saat di arahkan putar  balik, para pengemudi truk roda 6 yang membawa barang (muatan) merasa kesulitan saat memutar di jalan yang sempit." pungkasnya. penulis Sukandi ( tim)

×
NewsKPK.com Update