Notification

×

Iklan

Iklan

Pemda Halsel Ingkar Janji Oleh Pemilik Tanah Kembali Di Palang Jalan

Kamis | 11/19/2020 WIB Last Updated 2020-11-19T12:29:33Z

Labuha, -  Salah satu pemilik tanah yang beralamat di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan "Rikye Saimon klavert" merasa di bohongi karena mengingkari surat pernyataan pembayaran tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten halmahera selatan (halsel). yang di gunakan pemerintah daerah telah di palang kembali oleh pemiliknya.



tanah milik "Rikye Saimon Klavert" yang di gunakan pemerintah daerah (pemda) halsel untuk pembangunan jalan baru, beralamat di desa tomori kecamatan bacan (halsel) provinsi maluku utara.


 Tidak di adakan pembayaran (ingkar janji) sehingga pemilik tanah yang beralamat di desa tomori kecamatan bacan (halsel) "Rikye Saimon klavert" kembali memasang palang di tengah jalan." ungkap dia saat ditemui media. Rabu 18/11/2020.



Pasalnya: tanah milik "Rikye Saimon klavert" berukuran seratus dua puluh tiga (123 ) meter, yang di gunakan pemerintah daerah (pemda) Untuk pembagunan jalan baru desa tomori kecamatan bacan (halsel) tidak di adakan pembayaran ganti rugi oleh Pemda setempat, Seperti yang di kesepakati  dalam surat pernyataan yang di tanda tangani di atas matarai pada tanggal Tujuh November Dua Ribu Dua Puluh (7-11-2020) dengan isi surat bahwa tanah miliknya.


yang di gunakan pemerintah daerah (pemda) akan di adakan pembayaran selambat-lambatnya satu minggu, terhitung sejak di tanda tangani oleh pihak pertama selaku perwakilan pemerintah daerah (pemda) halsel dan pihak kedua selaku pemilik tanah serta saksi-saksi namun kesepakatan tersebut tidak di laksanakan oleh pemrintah daerah halmahera selatan (halsel) atau yang mewakili.



lanjut Rikye, membenarkan bahwa saya merasa kecewa karena di bohongi oleh pihak pemerintah daerah yang mengingkari kesepakatan yang sudah di buat dan di tanda tangani di atas matarai oleh kedua belah pihak serta saks-saksi dan saksi salah satunya adalah kapolsek bacan, halmahera selatan (halsel) untuk mengadakan pembayaran sesai dengan batas waktu yang sudah di tentukan dalam surat pernyataan, bahkan saya di arahkan untuk pembayarannya di pengadilan nanti.


"Saya ini masyarakat yang lemah dan tidak memahami hukum sehingga kalau boleh Pemerintah jangan memanfaatkan kelemahan dan kebosohan saya sebab semua surat-surat tanah milik saya itu lengkap.


 Jadi tolonglah kalu boleh jangan banyak liku-likunya karena tidak mau bayar." Kata Rikye saimon klavert 



lebih lanjut dia, Tanah tersebut yang di gunakan pemerintah daerah (halsel) sebelumnya sudah di palang oleh pemilik lahan  sehingga di datangi perwakilan pemerintah daerah halmhera selatan beserta kapolsek pulao bacan dan membuat kesepakatan yang sudah di tentukan batas waktu pembayaran yang terhitung sejak tanggal di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi namun kesepakatan tersebut tidak di laksanakan oleh pemerintah daerah yang mewakili.


Atas ingkari kesepakatan tersebut oleh pemerintah daerah atau yang mewakili sehingga pemilik tanah kembali memasang palang di tengah-tengah jalan sehingga para pengemudi kendaraan merasa kesulitan saat melintasi jalan baru desa tomori." penulis Sukandi ali (tiem).

×
NewsKPK.com Update