Notification

×

Iklan

Iklan

Mendikbud Bilang Dana Bos sudah di Merdekakan

Kamis | 11/12/2020 WIB Last Updated 2020-11-11T23:36:07Z

 


ROTE NDAO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan diskresi atau keputusan kepala sekolah. 


"Dana BOS sudah dimerdekakan dan diberikan kewenangannya kepada kepala sekolah," kata Nadiem dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/10/2020). 


Kepala sekolah diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS baik untuk kesejahteraan guru honorer maupun untuk membeli kuota dan juga membeli gawai yang dipinjamkan ke siswa untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ), kata Nadiem. 


Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun yang diperuntukkan untuk tambahan dana BOS untuk daerah tertinggal. 


"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal, " kata Nadiem. 


Nadiem berharap dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening sekolah. 


Sebelumnya perhitungan berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa juga disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, kata Nadiem, terlihat adil. Kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). 


Sekolah di daerah 3T karena memiliki murid jadi dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil. 


Nadiem menambahkan perhitungan dengan metode sebelumnya itu, merugikan sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan berada di daerah 3T. 


Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati secara langsung bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. 


"Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik," kata dia. 


Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Justru untuk sekolah yang berada di daerah 3T dan jumlah murid sedikit, dana BOS yang diterima akan meningkat.(AL)

×
NewsKPK.com Update