TALIABU, - Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Arky Awaludin" minta Penegak Hukum Telusuri Mantan Kepala Bagian Umum Perlengkapan dan sekretariat daerah kabupaten Pulau Taliabu insial CPM.
"Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Pada Tahun 2017 sesuai dengan Nomor
15.B/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018
Terdapat reaiisasi melebihi pagu anggaran pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah senilai Rp1.000.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada saldo akhir Buku Kas Umum (BKU) adalah buku sebagai hasil pencatatan bendahara untuk menginformasikan aliran masuk dan keluar kas. BKU ini adalah pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu." ungkap dia melalui telpon seluler via SMS Washapp pada media Selasa 24 November 2020.
Lanjut Ketua GPM bilang bahwa Buku Kas Umum (BKU) per 31 Desember 2017
terdapat saldo akhir kas di BKU senilai Rp 2.261.079.183,00. Total saldo akhir BKU
tersebut merupakan utang pajak PPh dan PPN senilai Rp 1.261.079.183,00 yang terdiri
dari pajak tahun 2016 senilai Rp 313.402.839,00 dan pajak tahun 2017 senilai
Rp 947.676.344,00.
"Selain itu berdasar keterangan dari bendahara yang dituangkan dalam surat
penyataan klarifikasi kas nomor 963/332/UMUM-SETDA/2018 terdapat kelebihan
pencairan dana senilai Rp1.000.000.000,00 yang telah melebihi pagu pada Bagian Umum
dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
Kelebihan pencairan dana tersebut baru disadari
pada akhirnya oleh Bagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan laporan dari Bidang
Kas Daerah BPPKAD." jelas Arky
Selanjutnya bendahara menyatakan untuk pencairan senilai Rp1.000.000.000,00 telah direalisasikan senilai Rp788.500.000,00 untuk kegiatan
yang tidak dianggarkan pada Desember 2017 dan senilai Rp 211.500.000,00 telah
direalisasikan untuk perjalanan dinas luar daerah luar provinsi.
Kondisi tersebut baru
diketahui oleh bendahara ketika tidak bisa melakukan penginputan belanja di BKU
pada aplikasi sistem keuangan.
Reaiisasi senilai Rp1.000.000.000,00 yang tidak dapat diinput ke dalam BKU
merupakan transaksi permintaan GU oleh Bagian Umum dan Perlengkapan yang
dilakukan sebanyak dua kali melalui mekanisme SP2D. Pencairan pertama berdasarkan
SP2D nomor 1653/SP2D-GU/1.20.03.23/PT/XI/2017 tanggal 7 November 2017
dengan nilai senilai Rp606.442.000,00 dan pencairan kedua berdasarkan SP2D nomor
2123/SP2D-GU/1.20.03.23/PT/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 dengan nilai
senilai Rp732.793.000,00.." pungkas Arky
Berdasarkan kondisi tersebut terdapat kelebihan pencairan GU pada Bagian
Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pulau Taliabu yang menyebabkan terjadinya reaiisasi
melebihi anggaran senilai Rp 1.000.000.000,00,- ( Satu miliar rupiah), maka dari itu Ketua GPM Taliabu minta penegak hukum agar segra memeriksa mantan Kabag tersebut karena diduga merugikan keuangan daerah/negara." tandasnya ( Jek)