Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Uang Negara, Mantan Kades Gunung Rante Diciduk Polisi

Rabu | 11/04/2020 WIB Last Updated 2020-11-04T06:09:47Z

Batu Bara, Sumut - Hadirman Situmorang mantan Kepala Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara,ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara karena diduga gelapkan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 431 Juta lebih.



Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengungkapkan hal itu pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (3/11/2020).



Pada Penjelasanya AKP Bambang mengatakan,"unit Tipikor Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020,pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681,diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.



Mantan Kepala Desa Gunung Rante  diduga melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2018 dan 2019,setelah Unit Tipikor  melakukan penyidikan,pelaku diketahui sejak bulan April 2019  telah pergi dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.



Tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu Bara berusaha mencari tau keberadaan Hadirman dan mendapatkan informasi bahwa dia berada di Jambi,berdasarkan informasi tersebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju  Provinsi yang kami maksut,untuk memastikan keberadaanya.



Pelarian tersangka terhenti saat unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara menangkapnya di Warung Tuak RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi,saat menangkap pelaku petugas kita dibantu oleh Personil Sat Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi.



Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara membawa tersangka ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Rante  pada T. A 2018 dan T.A 2019.



"Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,dan denda paling sedikit Rp 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.jelasnya.(R01)

×
NewsKPK.com Update