Notification

×

Iklan

Iklan

FPD Desak KPK Periksa Tiga Pejabat Taliabu

Kamis | 11/12/2020 WIB Last Updated 2020-11-12T12:11:59Z




TALIABU _ Aktifis Fron Peduli Demokrasi ( FPD) Pulau Taliabu Desak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) Repoblik indonesia ( RI) Segra Periksa Mantan Bupati Pulau Taliabu , Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu , Provinsi Maluku Utara, Karena Di Duga Kuat Kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Atas BPK RI di Temukan Temuan Kerugian Negara  dengan LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019

Tanggal : 22 Mei 2019," ungkap Akry Awaludin Selaku Ketua FPD melalui telpon seluler via SMS Washapp kepada media Kamis 12 November 2020.


" Lanjut Arky, dari Jumlah temuan BPK RI perwakilan Maluku Utara  Sebesar Rp 19,152,563,663,00 ( Sembilan belas Miliar Seratus Lima Puluh Dua Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah ) , terkait dengan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBN (Dana Desa) senilai

Rp 9.136.625.513,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.


Bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari APBD (Alokasi Dana Desa) senilai

Rp 10.015.938.150,00

 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.


maka Potensi kerugian negara dan dirugikan masyarakat Pulau Taliabu yang cukup luar akibat keterlambatan penyetoran pajak ke Kas Negara oleh

bendahara desa.


Permasalahan tersebut disebabkan:

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyiapkan peraturan bupati

tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang/jasa di desa, dan pengelolaan

aset desa.


 Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang

optimal dalam berkoordinasi supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu." jelasnya.


 "Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam mendorong dan

membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan ADD secara

tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang berkoordinasi dengan

 BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak dalam membimbing para bendahara desa dalam

memungiil pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkomitmen menyusun

Ikhtisar Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018

secara periodik sesuai ketentuan." pungkasnya.


Lebih lanjut, Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

mengakui temuan BPK dan akan melaksanakan rekomendasi BPK.


BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan Kepala Dinas

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk Menyiapkan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan

barang/jasa di desa, dan pengelolaan aset desa.


Berkoordinasi dengan Kepala BPPKAD supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu.

Mendorong dan membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan

ADD secara tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.


 Berkoordinasi dengan BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak untuk membimbing para

bendahara desa dalam memungut pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara.


Menyusun Ikhtisar Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA

2018 secara periodik sesuai ketentuan.


Maka dari itu, Ketua Fron Peduli Demokrasi ( FPD) Taliabu Desak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KP) Agar dipercepat Periksa Tiga Pejabat Pulau Taliabu Kerena diduga Kejahatan Tipikor Anggaran DD dan ADD Tahun 2018 lalu." tegas, Arky Awaludin. (red/Jak)

×
NewsKPK.com Update