Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Laptop Di Kantor BKPPD,Tiga Pelaku Di Borgol Polsek Raya

Rabu | 11/18/2020 WIB Last Updated 2020-11-17T23:22:04Z

Simalungun, Sumut - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan,pelaku DNS alias Dani (20) warga Dusun Gunung Huluan, Nagori Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ANS alias Abid (16) warga Jalan Nagur, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,dan HS alias Hotlan (18) warga Jalan Jombit, Kelurahan Sobdi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,ditangkap personel dari Polsek Raya.



Ketiga pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Simalungun, Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib,pencurian di Kantor BKPPD Simalungun itu diketahui Sri Wahyuni (47) salah satu ASN pada hari Senin (16/11/2020) pagi sekira pukul 08.30 Wib.



"Pagi itu Sri Wahyunu ( pelapor ) masih berada dirumahnya di Jalan Nagahuta Gang Utama, Kelurahan Setianegara Kota Siantar, Sri menerima telepon dari Diki Aribo Sitanggang (Saksi ) selaku Kepala Tata Usaha,dan  memberitahukan bahwa Kantor BKPPD Simalungun tepatnya diruangan bidang data telah terjadi pencurian.



Sekira pukul 09.15 Wib Pelapor pun tiba di Kanto BKPPD Simalungun yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun,Sri melihat pintu dan gembok sudah rusak,setelah diperiksa dari jendela kaca ternyata 2  unit komputer merek hp warna putih beserta 1  buah charger laptop telah hilang.



Dalam kasus pencurian tersebut,terhitung kerugian sekitar 18 juta rupiah,ke esok harinya,tepatnya pada Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib pelapor membuat laporan kejadian ke Mako Polsek Raya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / XI / 2020 / Sek Raya, tanggal 17 November 2020 guna diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.



"Atas bantuan infomasi dari masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten yang diteruskan personil operator,ahirnya Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian tersebut,dan  menyita barang bukti pencurian dari kantor BKPPD Simalungun tersebut,Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib



"Ketiga Pelaku Pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,ketiga pelaku di persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Pemberatan,"kata Lukman. (R01)

×
NewsKPK.com Update