Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Premanisme Dan Pelaku Pengancaman, Kapolres Morowali Amankan 13 Orang Pelaku

Rabu | 10/21/2020 WIB Last Updated 2020-10-21T10:49:17Z

Morowali - Personil Polres Morowali Berhasil Mengukap dan Menangkap Para Pelaku Aksi Premanisme dan Pengancaman yang dilakukan di PT.BJS di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Mengamankan sebanyak 13 Orang Para Pelaku, Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar Pukul 04 Sore


"Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguna, S.I,K, M.I.K dalam Keterangan Pres Release menyampaikan kepada awak media, Rabu(21/10/2020) Aksi Premanisme dan Pengancaman di PT.BJS(Bukit Jejer Sukses) telah diamankan Para Pelaku sebanyak 13 Orang masyarakat, dan kemudian termasuk juga Beberapa Barang Bukti adalah Sajam(Senjata Tajam) yang dibawah oleh Para Pelaku,"Ungkap Kapolres


Disini ada Juga Senjata Api Rakitan atau senjata mainan yang sebenarnya ini adalah Senjata Tajam, yang menyerupai hampir pistol tapi senjata tajam juga,"Sebutnya


Ancaman Hukuman nya dalam membawa Senjata Tajam ini adalah 10 Tahun Undang-undang Darurat no 12 tahun 51 Senjata Tajam ini, Ancaman Hukuman 10tahun dan ini adalah 13 Orang Tersangka nya,"Ucap Kapolres


Lanjutnya Kapolres, ini dilakukan Penangkapan dihari yang sama, sebenarnya awalnya kita amankan itu ada sebanyak 21 orang. Kemudian dari hasil pemeriksaan sudah hanya 13 orang saja yang kita lakukan Penahanan dan sisanya sebanyak 8 orang itu kita pulangkan karena dia hanya sebagai Saksi saja,"Jelasnya


"Jadi ada Pemukulan juga dan Penganiayaannya juga ada, kemudian ada juga Melakukan Pengancaman dan juga mereka memang sudah menduduki dari PT.BJS, dan tindakan Kriminal Aksi rangkaian dari peristiwa ini dimulai sejak tanggal 4 Oktober. ada beberapa peristiwa-peristiwa penyerta dan di akhir mereka melakukan Pendudukan terhadap perusahaan BJS dan kemudian mereka membawa Senjata Tajam Dilokasi,"Terang Kapolres


"Awalnya Masalah Sengketa Lahan dan kita sudah melakukan Penyelidikan dan akhirnya Final bahwa Penyelidikan yang kita lakukan itu, kita sudah tidak bisa lagi mendapat kita hentikan Penyelidikan nya dan hasilnya adalah, kita arahkan bahwa ini adalah masuk kepada Perdata dan kita sarankan kepada para pihak ini untuk menempuh Jalur Keperdataan untuk membuktikan Alas Haknya,"Tegasnya


Kemudian kita tidak tau, ternyata mereka melakukan Pemaksaan dan Pengancaman. dan ada Aktor Utama ada Tiga orang ada inisial SA, inisial AA dan inisial AS itu kira-kira Tiga orang yang menjadi Aktor Utama yang lain adalah 10 orang lain nya adalah orang-orang yang disuruh dan kemudian membawa senjata tajam,"Pungkasnya


"Untuk Alasannya awalnya mau menuntut Hak nya ingin meminta Ganti Rugi terhadap Lahan nya, tapi hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami kesulitan untuk membuktikan Alas Haknya para pihak sehingga ini memang sudah lari ke jalur keperdataan dan Apabila Jalur Keperdataan itu ditampuh pasti nantinya akan ada Keputusan dari Pengadilan akan menetapkan, Siapa yang akan nanti dimenangkan.kalau memang para pihak selaku pemohon ini punya hak pasti nanti oleh Hakim pasti akan diputus sebagai pemenangnya


Dan sehingga dari dasar itulah kemudian akan dilakukan proses ganti rugi.jadi sebenarnya kalau membicarakan masalah latar belakang mungkin akan panjang dan nanti bisa disambung oleh Kabag OPS Polres Morowali tapi intinya apa yang kita lakukan disini adalah tidak sejauh itu, kami disini hanya para tersangka ini hanya disangka kan Pasal undang-undang Darurat bawah Sajam dan Penganiayaan disitu hanya itu saja, tidak melihat kepada latar belakang permasalahan,"Tutup


Yohanes

×
NewsKPK.com Update