Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Massa Padati Kantor DPRD, Tuntut Penundaan RUU Omnibuslaw

Kamis | 10/08/2020 WIB Last Updated 2020-10-08T08:24:13Z

Pematangsiantar, Sumut - Ratusan Mahasiswa dari GMKI, PMKRI, HMI, IMM, PMII dan GMNI berunjuk rasa ke DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Kamis, 16 Juli 2020,massa meminta DPR RI berhenti membahas RUU Omnibus Law.


Ketua GMKI Kota Pematangsiantar May Luther Dewanto Sinaga menyebutkan,pembahasan RUU Omnibus Law oleh DPR RI adalah kekeliruan besar dan harus dihentikan karena merugikan rakyat kecil secara substansi.


"Aksi kami yang tergabung dalam Cipayung plus adalah peringatan kepada pemerintah agar segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law yang tidak pro kepada kepentingan rakyat kecil,ungkapnya.


Pernyataan sikap para demonstran menegaskan RUU Omnibus Law hanya menguntungkan para penguasa dan pengusaha,mereka mencatat dalam poin RUU tertera penghapusan analisis dampak lingkungan atau amdal guna mendukung iklim investasi.


Ketua GMNI Pematangsiantar, Samuel Tampubolon mengingatkan bahwa RUU Omnibus Law berwatak patriarki dan mengisap demi keuntungan segelintir orang di tengah kesulitan rakyat.


"Penderitaan rakyat yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan perampasan tanah merajalela,RUU Omnibus law hanya untuk kepentingan Investasi asing yang merupakan budaya penjajahan gaya baru,kami ingin pemerintah fokus atasi Covid-19 memastikan perlindungan kesejahteraan, menegakkan keadilan,serta menghormati demokrasi,katanya. 


Beberapa anggota DPRD yang menemui para demonstran mencoba meredakan amarah mereka yang memaksa masuk ke gedung DPRD.


Metro Hutagaol menemui massa aksi dan mengaku memahami kegelisahan yang dilontarkan para mahasiswa tersebut,politikus Partai Demokrat itu setuju dan meneken petisi dibatalkannya RUU Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR RI.


"Kami mengerti kegelisahan kawan-kawan mahasiswa,secara pribadi saya setuju dengan tuntutan untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law,dan fokus dalam penanganan Covid-19," ujarnya.


Tuntutan aksi massa kali ini meminta agar DPRD Pematangsiantar mengambil sikap untuk menyampaikan aspirasi mereka pada DPRI,untuk mengkaji ulang pembahasan RUU Omnibus law,sampai berita ini disampaikan pada redaksi,aksi massa masi bertahan di Kantor DPRD Pematangasiantar.(R01)

×
NewsKPK.com Update