Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Dan Kejati Malut Diminta Lidik Dugaan Pencairan 47 Miliar Tanpa SP2D

Minggu | 10/11/2020 WIB Last Updated 2020-10-11T11:53:53Z

BOBONG,- Penyidik direktur kriminal khusus (Dirkrimsus), Polisi daerah (Polda), Maluku Utara (Malut), diminta melidik kasus dugaan pencairan anggaran pendapatan dan belanja deerah (APBD), Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2019 senilai 47 Miliar tanpa SP2D.


Sekretaris Majalis Pimpinan Cabang (MPC), Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pulau Taliabu, Dedy Jakaria kepada media ini meminta Penyidik Dirkrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melidik dugaan pencairan 47 Miliar tanpa SP2D pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019.


Katanya, dalam proses pencairan tersebut di duga melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur. "Kami meminta pada penyidik Dirkrimsus Polda Malut dan Kejati Malut untuk segera usut dan selidiki kasus dugaan pencairan 47 miliar tanpa SP2D tahun anggran 2019 di Kabupaten Pulau Taliabu"ungkap Dedy di Liang Haya Caffe, minggu (11/10) sore kemarin.


Menurutnya, pernyataan yang di lontarkan oleh kepala BPPKAD pada sejumlah media online dan cetak beberapa waktu lalu, itu menunjukan sikap yang tidak wajar alias tidak baik sebagai seorang yang lebih bertanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan di daerah ini. "Kan lucu jika pak Irwan sebut anggaran 47 miliar itu dia juga tidak tau apa masalahnya sampai anggaran 47 miliar itu hilang, ini kan pernyataan yang sangat tidak etis yang tidak perlu di sampaikan, sebagai seorang pimpinan"ujarnya.


Untuk itu sekali lagi saya meminta kepada penyidik Dirkrimsus dan Kejati Malut untuk segara selidiki kasus ini sampai selesai."kami minta segera selidiki dan selesaikan kasus ini jangan biarkan Korupsi marajalela di Negeri yang Kami Cinta ini"tutupnya, (Jak).

×
NewsKPK.com Update