Notification

×

Iklan

Iklan

Mitran Tuna Pastikan Proses Penyelesaian Tanah Pembangunan Secaba Selesai Tahun 2020.

Minggu | 10/11/2020 WIB Last Updated 2020-10-11T02:33:47Z

KABGOR, - Pjs Bupati Gorontalo, Mitran Tuna belum lama ini pada Jumat pagi tanggal 9 Oktober 2020, telah melakukan _Konprensi Pers_ terkait tindak lanjut penyelesaian lahan pembangunan Secaba TNI AD, bertempat di Ruang Kerja Bupati Gorontalo  Provinsi Gorontalo, Minggu (11/10/2020) 


Dalam Konprensi Pers tersebut, Pjs Bupati Gorontalo, Mitran Tuna menyampaikan, yang menjadi kendala dengan hal-hal penyelesaian tanah bekas HGU PT Molowahu yang Luasnya sekitar 50 hektar untuk kegiatan pembangunan Secaba TNI AD di Kabupaten Gorontalo (Kabgor), saat ini proses pengadaan tanah sedang berlangsung.


" Karena dengan adanya tergesernya anggaran Covid-19, maka sehubungan dengan keterbatasan, kami selaku penjabat sementara Bupati Gorontalo memohon bantuan kepada Bapak Gubernur kiranya dapat dicarikan solusi untuk menyelesaikan tanah bekas HGU PT Molowahu yang diperuntukkan untuk pembangunan Secaba ini. 


Permohonan bantuan kami, sekiranya tentu dapat diberikan hibah khusus untuk penyelesaian Eks HGU tersebut. 


Alhamdulillah Bapak Gubernur morespon permohonan kami, dan menyampaikan bahwa akan diselesaikan tahun 2020 ini.


Pj's Bupati Gorontalo,Mitran Tuna juga mengatakan, Bapak Gubernur juga memberikan petunjuk bahwa proses dan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Secaba ini agar dapat berproses secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Disatu Sisi juga Bapak Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa penyelesaian Secaba ini sangat penting dan strategis demi untuk inpentasi masyarakat Gorontalo, " ungkapnya.

Dengan demikian, Pjs Bupati Gorontalo, Mitran Tuna berharap

kepada pihak-pihak yang terkait untuk penyelesaian tanah bekas HGU PT Molowahu ini, dapat menerima dan menantikan penyelesaian ini dan insya Allah tahun 2020 ini akan di upayakan penyelesaiannya, " tutup Mitran Tuna kepada sejumlah awake media belum lama ini.

 (Idrak)

×
NewsKPK.com Update