Notification

×

Iklan

Iklan

Michael Juan Adi Pranata Mebukoli, Kedapatan Kuasai Pil Double L Divonis 8 Bulan.

Senin | 10/12/2020 WIB Last Updated 2020-10-12T14:03:14Z


Surabaya - Michael Juan Adi Pranata Mebukoli Kedapatan kuasai pil double L kembali jalani sidang agenda bacaan putusan. Adapun bacaan putusan dibacakan oleh Sutarno selaku, Majelis Hakim diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (12/10/2020).

''Bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan,'' ucapnya.


Selain, pidana penjara Majelis Hakim juga memberikan sanksi denda sebesar satu juta terhadap terdakwa bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu bulan.


Atas putusan tersebut, Neldy selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan sikap menerima bacaan vonis Majelis Hakim.


Untuk diketahui, Michael Juan Adi Pranata Mebukoli ditangkap lantaran, telah menguasai barang farmasi tanpa izin edar.


Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa, sebungkus plastik berisi 70 butir pil double L, sebuah handphone dan sebungkus rokok yang telah dirampas dan dimusnahkan.


Dipersidangan sebelumnya, JPU  menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Dalam hal ini, JPU yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, bahwa terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar 1 juta, subsider 2 bulan kurungan. MET.

×
NewsKPK.com Update