Notification

×

Iklan

Iklan

Keterlambatan Penyampaian KUA PPAS, Ketua DPRD Ronda Surati Pemda

Senin | 10/19/2020 WIB Last Updated 2020-10-19T15:49:23Z

ROTE NDAO - Keterlambatan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao (Pemda) dalam menyampaikan rancangan KUA-PPAS dan RAPBD Rote Ndao TA 2021 menjadi perhatian serius DPRD . 


"Keterlambatan ini menjadi atensi pimpinan DPRD maupun Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, karena telah menyurati sebanyak dua kali kepada Pemda Kabupaten Rote Ndao namun sampai kini belum juga diserahkan. 


Ketua DPRD Rote Ndao,Alfred Saudila Ketika di Konfirmasi Wartawan Senin 19/10/2020 malam membenarkan hal tersebut. 


Dikatakan Politisi asal Partai Nasdem 

hari ini pihaknya sudah kembali mengeluarkan surat untuk pemerintah daerah agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS RAPBD Rote Ndao TA 2021,dan Ini merupakan surat kita selaku (DPRD )yang kedua kalinya . 


Hal ini dilakukan akibat dari sampai saat ini  dokumen dari pihak  pemerintah Rote Ndao, belum juga diserahkan . 


Untuk itu maka maka Kita sangat  mengharapkan secepat mungkin diserahkan demi proses pembahasan 


Selain itu kami juga mengharapkan Pihak Pemda Rote Ndao,memberikan alasan yg tepat mengapa sampai hari ini dokumen  tersebut belum diserahkan untuk sama sama kita bahas 



" Hari  ini kami sudah bersurat pemerintah untuk yang kedua  kalinya "ungkap saudila. 


Senada dengan Ketua DPRD Rote Ndao,hal juga disampaikan Wakil Ketua DPRD,Paulus Henuk.SH namun sedikit berbeda ada sekitar sepuluh poin penting yang disampaikan Kepada wartawan Paulus mengatakan 


1 .Bahwa untuk menghindari terjadinya polemik pembahasan anggaran untuk tahun anggaran 2021 maka pemerintah perlu segera menyerahkan KUA-PPAS dan RAPBD 2021 kepada DPRD. 


2. Sesuai dengan Permendagri No.64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2021 maka Penyerahan KUA-PPAS telah TERLAMBAT 3 bulan lebih , seharusnya diserahkan paling lambat pada Minggu ke-2 bulan Juli 2020. 


3. Kesepakatan Antara Kepala Daerah dan DPRD atas KUA-PPAS mestinya paling lambat dilakukan Minggu ke-2 bulan  Agustus 2020. jika sampai saat ini dokumennya saja belum diserahkan maka Sudah  dipastikan akan mengalami keterlambatan 3 - 4 bulan bahkan bisa lebih. 


4. Perlu juga disampaikan bahwa jadwal penyerahan dokumen RAPBD beserta dokumen pendukung adalah paling lambat Minggu ke-4 Bulan September 2020. Artinya kalau KUA-PPAS saja belum diserahkan untuk dibahas maka keterlambatan  pembahasan RAPBD TA. 2021akan mengalami keterlambatan berbulan-bulan. 


5. Bahwa Pemda perlu mentaati jadwal penyerahan dokumen anggaran 2021 agar lembaga DPRD  memiliki waktu yang cukup guna mempelajari secara baik terkait dengan sinkronisasi program dan kegiatan antara pemerintah, pemerintah propinsi dan kabupaten. 


6. Jika Setiap tahun Pemda selalu menyerahkan dokumen dipenghujung tahun maka patut diduga ini merupakan modus dan cara Pemda agar lembaga dprd tidak memiliki waktu yang memadai untuk mempelajari dan membahas anggaran secara lebih teliti karena waktu yang mepet. 


7. Perlu diingatkan kembali bahwa pembahasan anggaran 2020 yang berujung Perkada karena  alasan Pemda bahwa telah melewati batas waktu penetapan yakni tanggal 31 Desember. Maka untuk menghindari terulangnya hal dimaksud maka diminta kepada Pemda agar patuh pada Permendagri No.64 tahun 2020 maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. 


8. Bahwa kepatuhan terharap jadwal penyerahan dokumen anggaran 2021 juga bisa Memberikan ruang bagi publik Rote Ndao untuk ikut mencermati dan mengawasi proses penganggaran, pembahasan sampai penetapannya karena APBD adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan hanya dimaksudkan untuk kepentingan eksekutif dan legislatif saja. 


9. Bahwa dengan penyerahan dokumen secara dini dan keterlibatan masyarakat Rote Ndao secara terbuka maka diharapkan bisa tercipta transparansi dan akuntabilitas publik, termasuk  dapat tercipta keadilan dalam membagi jatah pembangunan di Nusa Fua Funi secara lebih merata baik secara geografis terhadap 11 Kecamatan maupun lebih proporsional sesuai skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan APBD 


10. Penting untuk dibiasakan dalam mentaati dan patuh pada regulasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus Jangan dijadikan kebiasaan untuk selalu tidak mengikuti aturan-aturan  terkait penganggaran APBD tegas Paulus Henuk.(AL)

×
NewsKPK.com Update