Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Medan Sebut 2 Tersangka Meninggal Di Polsek Sunggal Bukan Dianiaya Petugas

Rabu | 10/21/2020 WIB Last Updated 2020-10-20T21:10:33Z

Medan, Sumut - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan bahw Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut bebas dari sanksi hukum.


“Dua orang tahanan yang tewas An Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi ternyata diberikan pelayanan dan perawatan terbaik di rumah sakit,ucap Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.


Terkait adanya pihak keluarga yang menuntut keadilan atas meninggalnya tahanan di Polsek Sunggal itu, Kombes Riko mengaku tidak pernah lakukan intervensi dan proses hukum sudah dilakukan oleh Propam Polda Sumut, dan dari pemeriksaan yang dilakukan itu tidak terbukti,"Saya akan melaporkan kembali terkait kematian dua tahanan Polsek Sunggal yang tidak terbukti dianiaya petugas.terang Kombes Riko.


Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH, membantah kematian tersangka Joko dan Rudi Efendi akibat dianiaya oknum petugas.


"Awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.


Tersangka Joko dan Rudi Efendi mengalami sakit beberapa kali,tanggal 23 September 2020, tersangka mengalami sakit dengan keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara.


Setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang, namun tanggal 25 September 2020 tersangka mengeluh sakit lagi dan selanjutnya dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala.


Setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname,pada saat itu, penyidik langsung memberitahukan keluarganya ikut menemani tersangka,usai diopname selama 3 (tiga) hari, tersangka diperbolehkan pulang tepatnya tanggal 28 September 2020.


Tanggal 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengeluh sakit selanjutnya petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.


"Polsek Sunggal sesuai SOP  berkoordinasi dengan kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenaza,namun istri tersangka dan pamannya bermohon agar tidak dilakukan otopsi,dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi.


Atas permohonan keluarga tersebut, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta pada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum,jenazah diserahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan.jelas Kanit mengahiri.


Pada kasus polisi gadungan, pihak Polsek Sunggal berhasil mengamankan 8 orang tersangaka,masing–masing, Muhammad Budiman, Khairunnisa, Supriyanto,Edi Saputra ,Yoga Erlangga,Diki Ari Wibowo, Yudi Hartono, Sukirman, dan Rudi.(R01)

×
NewsKPK.com Update