Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Suparlan Jerat Ika Putri Aulia Dengan Pasal Ambigu Dan Terima Vonis Hakim 2 Tahun.

Jumat | 10/09/2020 WIB Last Updated 2020-10-08T23:32:39Z

SURABAYA - Ika Putri Aulia yang duduk sebagai terdakwa terlibat perkara penyalah guna narkoba bersama temannya Catur Rendy Saputra alias Tuyul kembali diadili secara terpisah diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya,pada Kamis (8/10.2020).


Ika Putri Aulia (terdakwa) ditangkap jajaran kepolisian lantaran, melalui informasi dari masyarakat dihotel Oyo Jalan Semampir Tengah Surabaya, terdakwa bersama Catur Rendy Saputra (berkas terpisah) kerap melakukan penyalah guna narkoba dalam kamar hotel Oyo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 4,04 gram beserta pipet kaca yang disimpan dalam jok sepeda motor jenis Mio warna putih, sedotan plastik dan sebuah handphone.


Pengakuan terdakwa, bahwa sabu didapat dari Catur Rendy Saputra alias Tuyul sehingga perbuatan terdakwa oleh, Suparlan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1).


Sedangkan, jeratan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laboratoris kriminalistik no.lab : 1214/NNF/2020 pada Kamis (13/2/2020) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik di simpulkan barang bukti milik Ika Putri Aulia (terdakwa) dengan nomor = 2399/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61.


Hal lainnya, yang menjadi dasar jeratan pasal 127 adalah perbuatan terdakwa memakai atau menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dilakukan tanpa ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang serta terdakwa mendapatkan sabu dari Catur Rendy Saputra (berkas terpisah).


Dipersidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 127 dengan tuntutan 3 tahun pidana penjara.


Dalam bacaan putusan, Martin Ginting selaku, Majelis Hakim dalam perkara ini, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah maka menjatuhkan Ika Putri Aulia dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh, Sheila Rahady dan Ernawati sebagai Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Gemilang, menyampaikan terima putusan Majelis Hakim. Seiring dengan terdakwa JPU juga menyatakan terima putusan Majelis Hakim.


Untuk diketahui, terdakwa dengan Catur Rendy Saputra alias Tuyul ditangkap saat keduanya bersama didalam kamar hotel. Sayangnya, JPU mengadili para terdakwa dengan berkas terpisah.  MET.

×
NewsKPK.com Update