Notification

×

Iklan

Iklan

FPD Taliabu Desak Polda Tahan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Desa

Selasa | 10/06/2020 WIB Last Updated 2020-10-06T02:52:03Z


BOBONG - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dalam dugaan kasus tindak pidana pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (ADD) tahun Anggaran 2017 lalu, namun oknum ASN inisial ATK alias Agung tetap dipercayakan menduduki jabatan di Pemkab Taliabu.

 Terkait dengan itu, aktifis Fron Peduli Desa (FPD) Kabupaten Pulau Taliabu meminta Polda segera menindaklanjuti dan memanggil oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dalam pengembangan penyidikan saat ini. "Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) segera menindaklanjuti status tersangka kasus pemotongan dana desa (DD) yang menyeret salah satu ASN inisial ATK yang kini masih menduduki jabatan di salah satu Bagian dilingkup Pemkab Taliabu,"ujar Koordinator Front Peduli Desa (FPD) Kabupaten Pulau Taliabu, Arky Awaludin, Senin (5/10).
 

Arky bilang, status tersangka mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten yang terseret skandal kasus pemotongan alokasi dana desa (ADD) dana desa (DD) Tahun 2017 dilingkup Pemkab Pulau Taliabu yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,26 miliar itu harusnya tersangka sudah harus menjalani proses hukum. "Ada apa sampai tersangka belum ditahan oleh penyidik, bahkan saat ini tersangka dibiarkan memegang jabatan sebagai Plt di Bagian Keprotokoleran Setda Pemkab Pulau Taliabu,"ucap aktifis FPD Taliabu itu dengan nada tanya.
 

Dikatakan, dalam kasus ini jika Ditkrimsus Polda Malut berdalil masih tahap melengkapi berkas, maka seharusnya oknum pejabat yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan. "Paling tidak Polda panggil dan memeriksa oknum pejabat Taliabu yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ini perlu agar bahan keterangan tersangka itu menjadi pintu masuk Penyidik dalam menggali oknum -oknum lain yang diduga turut serta dan terlibat dalam skandal kasus ini,"ujar Arky.
 
Terkait dengan status tersangka oknum ASN Pemkab setempat, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Drs. Maddaremmeng di konfirmasi memilih 'menghindar' dari pertanyaan wartawan. "Saya tidak mengerti itu,"singkat Maddaremmeng saat dimintai tanggapan soal status ASN tersebut sambil bergegas masuk ke mobilnya di depan Kantor KPU Pulau Taliabu, Senin kemarin.
 
Sebelumya, terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengaku kini penyidik sedang memenuhi petunjuk jaksa atas kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,26 miliar tersebut.
“Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dalam rangka pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19),” kata Adip kepada Wartawan baru-baru ini.
     
Adip juga menambahkan meski Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini tersangka belum ditahan oleh penyidik.

 "Penahanan itu hal yang subjektif selama tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, sehingga penyidik berkeyakinan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,”katanya.
         

 Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat  Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap desa.(jak)
×
NewsKPK.com Update